TIM SABER PUNGLI POLRES LINGGA OTT BR PEMBANTU KOKI KAPAL RORO KMP SEMBILANG 


Dabo, LINGGA POS – Tim Saber Pungli (Pungutan Liar) Polres Lingga, Kamis (20/4) melakukan operasi tangkap tangan (0TT) terhadap seorang pria berinisial Br (31). Br, diketahui adalah seorang pembantu koki di kapal roro KMP Sembilang rute Dabo Singkep (Jagoh) – Batam (Punggur) pp saat transaksi pembayaran ‘sewa’ alas tempat tidur (kasur dan atau tikar) yang dikenakan kepada para penumpang pengguna alat tersebut di luar tarif tiket resmi kapal tersebut. Pasalnya, untuk sewa kasur dikenakan sewa Rp20 ribu per buah dan tikar Rp10 ribu per buah. Kegiatan tersebut telah berlangsung selama 1 tahun 4 bulan terakhir. Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi membenarkan kalau pelaku (Br) telah melakukan pungutan liar tersebut. “Sewa untuk alas tempat tidur kepada penumpang pengguna alat tersebut sudah berjalan di kapal roro ini sekitar 1 tahun 4 bulan. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, akan terus kita lakukan pengembangan,” ujar Ucok saat memberikan keterangan pers di Mapolsek, DaboSingkep, Jumat (21/4) malam. Pihaknya, lanjut dia telah mengamankan barang bukti (BB) berupa uang hasil pungutan sewa dari penumpang sebesar Rp1.030.000, 3 buah kasur dan 1 buah tikar. “Saat ini tersangkanya kita amankan di Mapolsek Dabo Singkep. Pelakunya dijerat dengan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana minimal satu tahun penjara dan denda sedikitnya Rp50 juta – Rp100 juta,” papar Ucok. Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus dugaan pungli sewa alas tidur ini tak terlepas dari adanya kerja sama dengan berbagai pihak baik dari Kejaksaan, TNI dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga. (arn/sk/ant)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.