PN TIPIKOR TANJUNGPINANG TUNTUT 3 TAHUN PENJARA OKNUM ASN DINKES LINGGA 


Tanjungpinang, LINGGA POS – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Daik Lingga yang bersidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (17/5) menuntut hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Syamsuri alias Sam (41) pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lingga, saat ini berdinas di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinkes Lingga dari APBD 2013 Lingga senilai Rp2,2 miliar. Dari hasil audit oleh BPKP Provinsi Kepri atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp969.407.700. “Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsul Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Kami menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara,” kata tim JPU dalam amar tuntutan yang dibacakan. Terdakwa yang ketika itu selaku Kasubag Evaluasi dan Perencanaan sekaligus Ketua Pokja IV ULP Dinkes Lingga, juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta dan apabila tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan. (ras/kp)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.