MULAI JUNI 2017, SANTUNAN PT JASA RAHARJA NAIK 100 PERSEN 



Jakarta, LINGGA POS – Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, POLRI dan didukung PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) jalan. Kenaikan santunan kepada korban kecelakaan diberikan PT Jasa Raharja itu naik 100 persen dan berlaku efektif sejak 1 Juni 2017 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017. Dengan demikian sejak mulai berlakunya kedua PMK tersebut maka ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dari sebelumnya Rp25 juta, sementara untuk santunan korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia. Sedangkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan juga dinaikkan menjadi maksimal Rp20 juta dibanding sebelumnya Rp10 juta serta peningkatan biaya penguburan meningkat menjadi Rp4 juta dari semula hanya Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.     Kebijakan kenaikan hingga 100 persen santunan ini menurut PT Jasa Raharga karena pemerintah mengamati adanya kenaikan harga yang signifikan sejak besaran nilai santunan itu mulai ditetapkan pada tahun 2008 serta menyusul terjadinya penurunan daya beli sehingga membuat tergerusnya manfaat santunan yang diterima korban seperti penggantian biaya perawatan dan pengobatan dan korban yang luka-luka harus mengeluarkan dana pribadi untuk biaya perawatan dan pengobatan dengan nilai lebih besar dari santunan yang diterima. Selain itu, ada manfaat kedua yang diberikan kepada korban kecelakaan yakni pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) paling besar Rp1 juta dan pengganti biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp500 ribu. Melalui pemberian manfaat ini, pemerintah berharap agar komplikasi atau fasilitas lebih lanjut yang mungkin terjadi apabila korban terlambat ditangani dapat dikurangi sehingga dapat menyelamatkan jiwa korban saat krisis. Kenaikan besaran santunan ini tidak diikuti kenaikan besaran Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib karena tujuannya sebagai wujud kehadiran negara memberikan perlindungan bagi setiap warganegaranya. (ph/jr/tb)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.