​PN TANJUNGPINANG PERBOLEHKAN BUMD LINGGA GELAR RUPS-LB

Daik, LINGGA POS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga telah menerima putusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LP) direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Selingsing Mandiri, Kabupaten Lingga. “Keputusan dari PN Tanjungpinang sudah keluar dan dengan demikian Pemkab sudah bisa menggelar RUPS LB. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Ekonomi Setda Lingga. Sementara ini masih menunggu Bupati kembali dari luar daerah,” kata Kasubag Hukum Setda Lingga, Wira Nanda Pratama di Daik, Rabu (7/6) dikutid dari Antara.     

Menurut Wira, RUPS LB itu akan menjadi wadah untuk mengangkat direksi beserta komisaris baru perusahaan milik daerah itu dan sekaligus memberhentikan manajemen lama. “Setelah itu pemerintah baru bisa menyertakan modal lagi dan membuka jalan bagi daerah untuk mengaudiu penyertaan modal sebelumnya di BUMD tersebut,” ungkapnya. “Jadi nanti auditnya setelah direksi BUMD PT Pembangunan Selingsing Mandiri itu terbentuk. Mereka (direksi)-lah yang memiliki kegiatan mengaudit perusahaan itu karena Pemkab sendiri selaku penyerta modal tidak memiliki kewenangan mengaudit keuangan perusahaan dan sebatas merekomendasi direksinya untuk segera melakukan audit,” pungkasnya. (syk/ant)

Kategori: LINGGA Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.