MULAI 7 JULI INI KMP PARAY RUTE JAGOH – PENARIK BERHENTI SEMENTARA

Daik, LINGGA POS – Kapal roro (rool on rool of) KMP Paray rute pelabuhan Jagoh (Singkep Barat) – pelabuhan Penarik (Daik, Lingga) untuk sementarai atau mulai Jumat (7/7) menghentikan operasional kegiatannyan dari dan ke rute tersebut menyusul masa izin pelayayarannya telah berakhir. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Lingga, Yusrizal. “KPP Paray sesuai jadwal akan masuk dock sambil menunggu perpanjangan izin pelayaran baru. Namun, masyarakat tak perlu khawatir karena pihak ASDP sudah menyediakan kapal penggantinya dan tetap berjalan seperti biasa,” kata Yusrizal di Daik, Kamis (6/7). Hanya saja ia belum mengetahui nama kapal roro pengganti sementara operasional KPM Paray.

KMP Paray sejauh ini telah memberikan kontribusi yang sangat dominan bagi pelayanan penumpang angkutan laut Dabo – Daik yang sebelumnya warga daerah ini menggunakan transportasi jenis pompong atau speedboat dengan harga tiket sekitar Rp50 ribu sekali jalan. Sementara dengan menggunakan KMP Paray hanya dengan tarif sebesar Rp11 ribu rupiah sekali jalan. Kapal roro ini tentu menjadi alternatif dan favorit warga Lingga khususnya bagi para pedagang karena lebih leluasa membawa dagangannya termasuk kendaraan roda dua dan empat.

Dampaknya, ketika memasuki bulan puasa Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1438 Hijrah baru lalu, lonjakan penumpang arus mudik dan balik meningkat signifikan dalam setiap pelayaran dua kali sehari (pp) yang berlangsung sehingga dikhawatirkan akan berakibat ketidaknyamanan dan keselamatan penumpang itu sendiri alias over kapasitas baik angkutan barang maupun penumpang. Yusrizal bahkan mengaku sudah mengusulkan agar armada tersebut dapat diganti dengan yang lebih besar atau paling tidak setara dengan KMP Sembilang yang melayari rute Jagoh – Tanjungpinang – Batam. (syk, ant)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.