47 ANGGOTA POLDA KEPRI DI PTDH

Batam, LINGGA POS – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan hingga saat ini sudah 47 anggota dijajarannya yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat terlibat kasus narkoba sejak dia menjadi orang nomor satu di institusi penegak hukum atau pada awal 2016 saat Polda Kepri masih tipe B. “Hingga saat ini sudah 47 anggota Polda Kepri kami PTDH-kan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena terlibat kasus narkoba,” ungkap Sam di Batam, Kamis (20/7).

Kebijakan itu menurut dia adalah sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam upaya ‘membersihkan‘ institusinya dari penyalahgunaan barang haram tersebut. “Tidak ada kompromi. Anggota yang terbukti terlibat akan diberhentikan. Pemberhentian itu (PTDH) tak perlu dengan upacara-upacara. Yang jelas, begitu terlibat dan sudah menjalani proses hukum, akan kita berhentikan,” tegasnya.

5 LAGI SEDANG PROSES HUKUM.

Termasuk, lanjut dia terhadap lima anggota di Polda Kepri yang baru-baru ini terlibat narkoba — saat ini masih dalam proses hukum — juga akan di PTDH-kan jika proses selesai dan dinyatakan terbukti bersalah. Diketahui, kelima anggota itu dalam pemeriksaan diduga melakukan tindakan tercela dengan mengganti barang bukti (BB) walaupun tidak semuanya,” ungkapnya. Ia mengecam keras tindakan tak terpuji kelima polisi itu dimana mereka tidak hanya menjual BB, tetapi juga mengganti BB dengan modus menggantinya dengan tawas sehingga berat awal BB yang diamankam tetap sama dengan waktu penggerebekan dilakukan. Jika nanti kelima oknum polisi tersebut terbukti bersalah maka sesuai Undang-Undang (UU) Pidana dapat dikenakan sanksi hukum penjara yang jika di atas tiga bulan dapat dipecat dari Kepolisian RI. (ph,apy/ant)

Kategori: KEPRI Tags: , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini: Polda kepri ptdh terkini 2019, Ptdh polda kepri, Ptdh polda kepri, Batam pos berita ptdh polda kepri terkini oktober 2019, Ptdh polda kepri terbaru

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.