KPK SEBUT 78 KEPALA DAERAH, 134 ANGGOTA DPR/DPRD TERSANGKA KASUS KORUPSI

Jakarta, LINGGA POS – Wakil Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan 32 persen dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangk kasus korupsi oleh KPK adalah para politikus — baik kepala daerah maupun anggota dewan — di tingkat pusat dan daerah. “Kita tahu, 32 persen (tersangka) yang ada di KPK itu merupakan aktor-aktor politik. Kepala daerah ada 78 orang dan anggota dewan (legeslatif) baik pusat maupun daerah ada 134 orang. Ini up date terakir pada Juni 2017,” ujar Basaria saat memberi sambutan dalam diskusi bersama jajaran Partai Demokrat di Kantor DPD Partai Demokrat, Jakarta, Rabu kemarin.

PARPOL PALING TAK DIPERCAYAI.

Menurut Basaria, pihaknya menganggap perlu masuk ke dalan partai politik (parpol) guna membenahi dan mencegah terjadinya praktik korupsi yang dilakukan para kader partai. “Ini semuanya untuk menunaikan amanat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil survei ditemukan bahwa parpol merupakan lembag yang tidak dipercayai masyarakat merujuk survei indikator politik 2016 yang menyebutkan DPR berada di urutan ke-2 Setelah parpol. Sementara dari hasil survei pihak Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2017, DPR dan DPRD berada di posisi tiga besar sebagai lembaga ya dipersepsikan paling korup oleh masyarakat.

EMPAT MASALAH.

KPK sejauh ini, lanjut dia telah melakukan penelitian bersama LIPI dan menemukan sejumlah permasalahan di wilayah politik. Permasalahan itu terkait integritas politik yakni ketiadaan standar etika dari partai dan politisi dalam parpol di Tanah Air, rekrutmen politik dan kaderisasi yang berjalan secara tradisional, masalah pendanaan dalam parpol itu sendiri serta tidak adanya transparansi dan akuntabilitas terkait dengan pendanaan dan pengelolaan dana parpol. (ph/mb)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.