POLDA KEPRI TETAPKAN MULKAN SEBAGAI TERSANGKA

Mulkan+RCWBatam, LINGGA POS – Berdasarkan surat berklasifikasi biasa dengan nomor B/179/XI/2017 tanggal 3 November 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Lufti Martadian, SIK,SH,MH dimana surat tersebut dikeluarkan oleh penyidik sebagai bentuk laporan perkembangan kasus yang dilaporkan oleh Bupati Lingga Alias Wello kepada Polda Kepri kepada pelapor atau Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah.

Terkait pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik dengan memangil baik Alias Wello sebagai saksi pelapor, Direktur PT Multi Coco Indonesia Adi Pawennari selaku saksi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Lingga Rusli selaku saksi dan sejumlah pihak lainnya termasuk dari media cetak dan elektronik di Kepri dan media nasional dan saksi terlapor Mulkansyah terkait dugaan korupsi proyek cetak sawah di Daik, Kabupaten Lingga.

Alias Wello kemudian melapor balik Mulkansyah atas laporannya tersebut yang dinilai tidak berdasar dan telah merusak nama baik Alias Wello ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta dan selanjutnya ditangani oleh Polda Kepri. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya seperti dari pihak Kesbangpol Linmas Provinsi Kepri serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB) dan pemeriksaan terhadap tersangka dalam rangka pemberkasan. (ph/siraitnews.com)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.