SEPANJANG 2017 PENGADILAN TIPIKOR PN TPI SIDANGKAN 32 KASUS KORUPSI

Tanjungpinang, LINGGA POS – 11 KASUS SUDAH DIVONIS.
Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Santonius Tambunan, SH MH mengatakan pihaknya pada tahun 2017 (Januari – Desember 2017) telah menyidangkan setidaknya sebanyak 32 kasus korupsi dan 11 kasus korupsi diantaranya telah divonis alias memiliki kekuatan hukum tetap. “Dari total tersebut status perkara yang telah divomis sebanyak 11 kasus. Sedangkan sisanya dilanjutkan perkaranya pada tahapan persidangan tahun 2018 ini,” kata Santonius di Tanjungpinang, Jumat (12/1) dirilis dari Prokepri.com.

pn tanjungpinang

DUA DARI LINGGA.

Adapun ke-11 kasus korupsi yang sudah divonis tersebut, rinci dia, dua orang diantaranya berasal dari Kabupaten Lingga yakni terdakwa Syamsuri SKM alias Sam bim Bujang (Dabo Singkep, Kecamatan Singkep) dan Suryadi bin Hamzaq (Kualaraya, Kecamatan Singkep Barat). 9 orang terdakwa lainnya yang sudah divonis adalah terdakwa Agus Mulyana dari Kota Batam, Slamet bin Pawiro asal Kota Tanjungpinang, Drs Asep Nana Suryana alias Asep asal Kota Tanjungpinang, Irwan SAg bin Mukhtar asal Kabupaten Karimun, Ipan SE Ak bin Sarani asal Kabupaten Anambas, Hoirup Rijal A. Rahman asal Kabupaten Anambas, Adil Setiadi SE bin Samsoedin Abubakar asal Kota Batam, Januar asal Kota Tanjungpinang (sidang lanjutan 2018), Defri Edasa asal Kabupaten Natuna dan Ir Wahyunugroho, MA asal Kabupaten Natuna. Untuk perkara terdakwa kasus korupsi ke-13 hingga ke-32, lanjut Santonius, yakni Said Muchtar asal Kabupaten Lingga, Kasmadi asal Kabupaten Lingga, Fendy Rhofiek Nugroho asal Kota Batam, Defi Andri asal Kota Batam, Drs M. Yunus asal Kabupaten Anambas, Mecca Rahmady asal Kota Tanjungpinang, M. Taufik asal Kabupaten Natuna, Mus Mulyadi asal Kabupaten Natuna, Romainur asal Kabupaten Karimun, Eva Herlina asal Kabupaten Karimun, Drs H. T. Mukhtaruddin asal Kabupaten Anambas, Christopier O Dewabrata, Herbert Panusunan Simamora asal Kota Tanjungpinang, Sutoyo dan Hery Priwan asal Kota Tanjungpinang, dr Ridwan asal Kabupaten Karimun, Ade Agussuwarman, Amk asal Moro, Raja M. Rizal asal Kota Batam, Syafei asal Kota Batam, Yusran Munir asal Kota Tanjungpinang dan Hamdan asal Kota Tanjungpinan. Ke-21 terdakwa kasus korupsi tersebut akan menjalani tahapan sidang di Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang pada tahun ini juga. (ph/tp)

Kategori: KEPRI Tags: , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.