ANDA BERMINAT JADI ANGGOTA PPK/PPS ?

Daik, LINGGA POS – DAFTARKAN DIRI SEGERA DI KPU KABUPATEN LINGGA.

Logo-KPUKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga membuka pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 depan. Berbeda dengan tahun sebelumnya untuk tahapan penerimaan anggota PPK dan PPS sesuai Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2018 para petugas/anggota PPK dan PPS sudah mulai bekerja sejak masa tahapan pemilu berlansung atau sekitar Maret 2018. “Untuk Pemilu 2019 nanti juga ada pengurangan jumlah anggota PPK yang sebelumnya 5 orang, menjadi 3 orang saja begitu juga anggota PPS hanya 3 orang untuk setiap kelurahan atau desa. Kecuali untuk anggota KPPS tetap 7 orang,” kata Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Lingga Juliati, di Daik-Lingga, Selasa kemarin. Karena itu lanjut dia, untuk Pemilu 2019 pihaknya menerima sebanyak 30 orang atau setiap kecamatan 3 orang saja.

TAHAPAN PENDAFTARAN.

KPU Lingga mulai membuka pendaftaran untuk anggota PPK mulai 25 – 31 Januari 2018 sedangkan untuk anggota PPS mulai 6 – 12 Februari 2018 masing-masing pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Para pelamar akan diseleksi langsung oleh KPU. Karena itu para pelamar dapat langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Lingga di Jalan Istana Robat, Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepri untuk menjalani tahapan seleksi seperti seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN.

Beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi antara lain, Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 tahun; tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang atau paling singka 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol; berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS; mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; pendidikan paling rendah SMA/sederajat.

KELENGKAPAN PERSYARATAN.

Kelengkapan persyaratan antara lain : fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku; fotocopi ijazah SMA/sederakat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi pejabat berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan yang bersangkutan sedang menjalani pendidika SMA/sederajat; surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau RS setempat. (syk,aff/in/kpu)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.