IWO LINGGA SOSIALISASIKAN UU ITE

iwo lingga

Dabo, LINGGA POS – Program Journalist Goes to School yang ditaja oleh insan pers yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lingga pada Senin (29/1) menyambangi SMA Negeri (SMAN) 2 Dabo Singkep, Kecamatan Lingga. Kedatangan para pewarta online tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dunia jurnalistik umumnya utamanya terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kita harus bijak menggunakan media sosial (medsos) atau internet sebab tidak sedikit orang yang sudah tersandung kasus hukum karena internet. Saat ini memang segala informasi dapat kita terima dengan lebih cepat di era global ini. Namun, kepada para siswa diharapkan dapat lebih selektif dan terkontrol dalam bermedia sosial,” kata Bendahara Umum IWO Lingga Juhari Purwadi alias Bung Ju, yang didaulat sebagai pembina upacara penaikan bendera Merah Putih di halaman sekolah yang juga dihadiri oleh para guru tersebut. Setiap informasi yang kita terima, tambahnya hendaknya harus dicek kembali kebenarannya agar tidak terjebak dengan informasi hoax dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Sementara Kepala SMAN 2 Singkep, Hendy Wijaya atas nama sekolahnya mengucapkan terima kasih atas partisipasi IWO Lingga yang telah memberikan masukan tentang dunia jurnalistik dan UU ITE kepada para siswa. “Dengan diberikannya informasi tentang dunia jurnalistik umumnya dan UU ITE diharapkan setiap siswa dapat lebih bijak bersosial media melalui dunia maya,” kata Hendy. Anggota Dewan Etik IWO Lingga Jaya Kusuma menambahkan sejatinya UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi secara umum. Ia (UU ITE, red) berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum. “Baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah NKRI yang memiliki akibat hukum dan merugikan kepentingan negara. Lanjut dia, seperti dalam pasal 27 UU ITE mengamanahkan bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi mereka yang mendistribusikan, menstransmisikan atau membuat konten itu dapat diakses secara elektronik. (arn,sra)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.