KEWENANGAN PEMPROV TERBITKAN IUP

1bd9f936d581978689c450c92e751329fcd3461fTanjungpinang, LINGGA POS – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Amjon menegaskan penerbitan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yakni dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. “Sesuai dengan aturannya, itu sudah menjadi kewenangan Pemprov Kepri meski pun harus sepengetahuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga,” kata Amjon menanggapi kekecewaan Bupati Lingga Alias Wello alias Awe terkait dengan telah beroperasinya salah satu perusahaan pertambangan di daerah itu. Lanjut dia, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan kewenangan pemprov dan tata cara perizinan usaha pertambangan. “Dan itu sah, jelas kewenangan Pemprov Kepri. Sebelumnya kami juga sudah menyurati Pemkab Lingga terkait izin yang kami keluarkan dan surat tersebut merupakan surat pemberitahuan saja,” tegas Amjon. Dengan kata lain, lanjut dia, dengan surat pemberitahuan itu Pemprov Kepri tidak membutuhkan lagi persetujuan atau jawaban lebih lanjut dari Penkab Lingga. “Karena sudah aturannya begitu, dan kami sudah lakukan itu,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa setiap IUP yang dikeluarkan Pemprov Kepri sejatinya sudah berdasarkan beberapa persyaratan kelengkapan baik izin IUP, izin eksplorasi serta AMDAL. “Jika salah satu dari persyaratan tersebut belum dilengkapi maka kita tidak akan mengeluarkan izin apa pun kepada perusahaan pertambangan untuk beroperasi di daerah mana pun di Kepri,” imbuhnya. DPRD LINGGA MINTA DIREVISI. Ketua DPRD Lingga, Riono mengatakan pihaknya mendesak agar Pemprov Kepri merevisi Perda RTRW Kepri dan agar Lingga ditetapkan kembali sebagai salah satu kawasan pertambangan. “Sejak dulu Lingga dikenal sebagai penghasil komoditas tambang yang handal bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Bahkan sejak zaman Kesultanan Melayu-Riau,” katanya. Karena itu DPRD Lingga dalam waktu dekat akan membentuk Pansus Pertambangan yang salah satu tugasnya meminta Pemprov Kepri merevisi Perda RTRW Kepri serta akan melakukan pendataan sudah berapa IUP pertambangan yang dikeluarkan Pemprov Kepri. (arn,syk/bp/bx)

 

Kategori: KEPRI, LINGGA Tags: , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.