DD TERSANGKA KURIR SABU & JDS DIAMANKAN SATNARKOBA POLRES LINGGA

dokumentasi: batamxinwen.com

dokumentasi: batamxinwen.com

Dabo, LINGGA POS – DD (46) warga Kampung Tanjung, Senayang dan JDS (35) warga Dabo Singkep berhasil diamankan oleh pihak Satnarkoba Polres Lingga, Ahad (25/2). Keduanya menjadi tersangka kasus barang haram narkoba jenis sabu. Dalam keterangan pers Polres Lingga di ruang Rupa Tama Mapolres Lingga, Selasa (27/2) secara kronologis Kasatres Narkoba Polres Lingga AKP Andi Sutrisnno didampingi Kompol Mukharom mengungkapkan, DD yang baru keluar dari Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, ditangkap saat mencari taxi menuju Kota Dabo, Ahad (25/2) siang. “Saat dilakukan penangkapan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan didapati serbuk diduga sabu di jaket tersangka,” ungkap Andi. Dari pengembangan penyelidikan terhadap DD maka dilakukan pengejaran terhadap tersangka JDS. “Barang Bukti (BB) sabu tersebut akan diserahkan DD kepada JDS yang sudah di SMS DD untuk menunggu di kedai kopi samping Masjid Azzulfa. Kemudian oleh petugas dilakukan penangkapan saat BB akan diserahkan kepada JDS,” kata Andi. Dalam pemeriksaan sementara, lanjut dia, tersangka DD diketahui masih sebagai kurir alias pengantar barang haram itu kepada pemesan (JDS). “Untuk sementara ini kita belum tahu apakah JDS ini memakai sendiri atau sebagai pengedar,” tambah Andi. “Dari 2 orang ini, kita dapati BB narkotika jenis sabu berbentuk crystal dalam amplop angpao merah berisi 2 paket yang dibalut lakban hitam dengan berat masing-masing 25,17 gram dan 5,21 gram atau berat total 60,77 gram,” timpal Mukharom. ANCAMAN HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA. Saat ini kepada kedua tersangka, lanjut Andi terus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan diamankan sementara di Mapolres Lingga bersama BB berikut 1 jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BP 2541 LC, 2 unit HP merk Xiomi. Keduanya jika terbukti bersalah diancam dengan hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara dan/atau denda Rp800 juta. (arn/ko)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.