2 KADES LINGGA DILAPORKAN KE BARESKRIM

37bareskrim-polri Daik, LINGGA POS – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lingga yakni Kades Limbung, Kecamatan Lingga Utara inisial AM dan Kades Kerandin, Kecamatan Lingga Timur inisiak SM dilaporkan oleh Direktur PT Citra Sugi Aditya (CSA) Joen Kie melalui kuasa hukumnya Nusirwan, SE, SH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bersama kedua kades tersebut juga dilaporkan tiga orang lainnya inisial TS, AG dan WT yang diduga melakukan persekongkolan dugaan pemalsuan dokumen dan akta otentik PT CSA dengan maksud menguasai aset milik perusahaan tersebut. Laporan itu disampaikan pada Jumat (2/3-2018). Seperti dirilis dari Suarasiber.com kuasa hukum PT CSA menyebut setidaknya ada 9 kades di dua kecamatan itu juga diduga terlibat dalam persekongkolan. “Namun, baru dua orang yang kami laporkan ke Bareskrim Polri berdasarkan data awal yang kami miliki,” kata Nusirwam dalam siaran pers, Sabtu (3/3-2018). Lanjut dia, AM dan SM diduga bersekongkol dengan TS dan WT menggunakan dokumen palsu menandatangani surat persetujuan penguasaan fisikbidang tanah milik kliennya. “Klien saya dan Mei Lin tidak pernah menghadap notaris atau memberi kuasa kepada orang lain untuk menandatangani perubahan akta perseroaan. Tiba-tiba direksi, komisaris dan pemegang saham sudah berubah menjadi milik MIT sebagai direktur utama, AG sebagai direktur dan TS sebagai komisaris,” ujar Nusirwan. (arn/ssc)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini: Kades Lingga 2 kasus, suarasiber PT Citra Sugi

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.