MANTAN BUPATI ANAMBAS DIVONIS 17 BULAN

dok: antaranews kepri

Tanjungpinang, LINGGA POS – Menyusul mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan yang divonis 1 tahun penjara dan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang, Khoirul Rijal AR yang divonis 18 bulan penjara beberapa waktu lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (28/3) mantan Bupati Anambas, Kepri, Tengku Mukhtaruddin divonis hukuman 1,5 tahun atau 17 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis PN Tipikor Tanjungpinang yang diketuai Santonius Tambunan. Hukuman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tengku Mukhtaruddin yang dalam karir birokrasinya pernah menjabat Asisten I Pemprov Kepri ini — yang karena sakit selama persidangan menggunakan kursi roda — dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran daerah pada kegiatan dana apresiasi Pemkab Anambas yang disimpan dalam bentuk deposito Bank Syariah Mandiri dengan nilai kerugian negara sekitar Rp800 juta dimana dia menerima hadiah berupa 1 unit mobil dari bank tersebut. Sempat membantah dalam persidangan, tetapi akhirnya mengembalikan kerugian negara senilai harga mobil tersebut. (ph/ant)

Kategori: KEPRI
Topik populer pada artikel ini: kasus bupati anambas

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.