POLRES LINGGA AMANKAN 354 KARTON MIKOL

 

dok: kabarlingga.com

Dabo, LINGGA POS – Dalam gelar penggerebekan pada Rabu (25/4) oleh jajaran Sat Narkoba Polres Lingga berhasil mengamankan sebanya 354 karton atau sekitar 6.109 kaleng minuman beralkohol (mikol) jenis Beer Hineken di gudang sembako eks emplasement PT Timah (Persero) yang berlokasi di Jalan Perusahaan, Dabo Singkep milik Agus alias Aseng Kembang Jaya. Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Maux kepada wartawan mengatakan pemilik mikol itu diketahui tidak memiliki surat edar minuman beralkohol. “Pemiliknya dapat diancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara dia tidak kita lakukan penahanan. Hanya akan diminta keterangannya terlebih dahulu,” kata Felik. Tambah dia, diduga juga SITU gudang yang saat ini merupakan salah satu aset milik pemerintah daerah yang dihibahkan oleh perusahaan tambang timah itu sudah kedaluarsa. Dari pengakuannya, Agus mengatakan sudah mengantongi surat jalan ketika membawa mikol itu dari Tanjungpinang ke Dabo Singkep, Lingga berupa manifest. “Saya beli dari Tanjungpinang. Tidak ada surat dari pabrik hanya surat jalan yang dikasi dari Tanjungpinang. Saya isi manifestnya terdaftar di situ. (Pihak) Syahbandar juga mengetahui dan bongkarnya juga di pelabuhan resmi,” kilah dia. Mikol jenis Beer Hineken tersebut sementara diamankan di Polres Lingga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (arn/klc)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.