Tanjungpinang, LINGGA POS – Plt Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri (Pemprov) Kepri akan melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang akan digelar secara serentak pada 1 Mei – 31 Agustus 2018 di Kepri. “Kita harapkan agar masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan pajak ini, apalagi waktunya sangat panjang yakni selama 4 bulan,” kata Kadis BP2RD Kepri Hasbi. Menurut dia, program ini dilakukan Pemprov Kepri untuk membantu masyarakat yang mempunyai tunggakan terhadap PKB-nya lebih dari 1 tahun setidaknya dengan tiga kebijakan yakni keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen, pembebasan BBN-KB, dan penghapusan sanksi administrasi/denda PKB. “Kita himbau kepada masyarakat memanfaatkan program ini dengan langsung datang ke Kantor Samsat dan unit-unit pelayanan yang tersebar di daerah masing-masing di Kepri dengan membawa persyaratan seperti KTP, STNK dan BPKP kendaraan bermotornya,” kata Hasbi.(ph/bp)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang