116 CAGAR BUDAYA LINGGA PERLU DILESTARIKAN

dok: batamnews.co.id

Daik, LINGGA POS – Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Lingga Muhammad Ishak mengatakan sebanyak 116 cagar budaya yang tersebar di wilayah Lingga saat ini perlu segera dilestarikan. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Sejarah, Cagar Budaya dan Permeseuman Lingga, M. Nadar disela kegiatan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya yang digelar di aula salah satu hotel di Daik, Lingga, Senin (2/7). Kegiatan itu dibuka secara resmi — ditandai dengan pemukulan gong — oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga Juramadi Esram. Pihak Disbud Lingga menaja kegiatan itu bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batu Sangkar, Provinsi Sumatera Barat. “Sebanyak 116 cagar budaya yang ada sekarang, tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lingga seperti Masjid Jamik Sultan Lingga di Daik, Gedung Nasional di Dabo Singkep dan sejumlah benteng pertahanan peninggalan Sultan Lingga serta bangunan-bangunan lainnya,” kata Nadar. Cagar budaya itu juga, lanjut dia termasuk bentuk cagar budaya tak benda seperti misalnya tari Inai, tari Zapin, seni pertunjukan bangsawan (tonil, red) dan lain-lain. “Semua itu merupakan khazanah yang wajib kita lestarikan. Dengan kehadiran BPCP Batusangkar ini juga membuka peluang kita untuk memperoleh dana dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK),”tambahnya. Senada dikatakan perwakilan BPCB Batusangkar, Agus Tri Mulyono bahwa daerah diwajibkan menetapkan cagar budaya untuk mendapatkan DAK tahun 2019. “Kami siap mengusulkan percepatan pelestarian cagar budaya yang ada di Lingga ke Jakarta (pemerintah pusat),” kata Agus. (syk/bn)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.