Jakarta, LINGGA POS – Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan peraturan berkenaan besaran tertinggi uang kertas asing (UKA) pada Senin (3 September 2018). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 20/2/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia. “Dengan diberlakukannya aturan tersebut , bank sentral akan memberikan pelanggaran bagi siapa saja yang terbukti membawa uang kertas asing setara lebih atau lebih dari Rp1 miliar,” kata Direktur Pengelolaan Devisa BI, Hariyadi Ramelan pada acara pelantikan wartawan ekonomi BI di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/8) dirilis dari Tribun Batam.com. Bagi orang atau pihak yang tidak mentaati aturan tersebut akan diterapkan sanksi, kecuali oleh lembaga berizin seperti bank dan kegiatan usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang berizin dan memperoleh persetujuan BI atau money changer. Adapun sanksi yang dijatuhkan yakni denda 10 persen dari keseluruhan UKA yang dibawa dan denda paling banyak yang dikenakan adalah setara Rp300 juta. “Denda akan dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” tambahnya. Denda tersebut lanjut dia akan masuk sebagai penerimaan Kas Negara. Ketentuan mengenai pembawaan UKA ini berlaku bagi perorangan maupun badan usaha. Adapun denda bagi badan usaha berizin yang melanggar ketentuan ini adalah pencabutan izin usaha. (arn)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang