TAK ADA KERUGIAN NEGARA

Kasus Sumur Bor dan Alih Fungsi Hutan Lingga

Dabo, LP(15/3) – Kejati Kepri, menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pada kasus sumur bor di Tanjungpinang dan alih fungsi hutan di Lingga. “Setelah kami lakukan penyelidikan dan langsung cek di lapangan, dipastikan tidak ada kerugian negara dari dua kasus yang dilaporkan warga,” ujar Kejati Kepri Johni Ginting, Kamis (3/3) lalu.
Diyakini Johni, penghentian penyelidikan sama sekali tidak ada kepentingan kelompok tertentu. “Ini murni dari hasil pengumpulan data dan cek lapangan yang telah dilakukan anggota saya,” ujarnya. Dari hasil pengumpulan data dan cek lokasi fakta di lapangan, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena memang tidak memenuhi unsur. “Kerugian negara saja tidak ada, apanya yang harus di proses,” ungkap Johni meyakinkan. (bp)

Kategori: LINGGA Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.