KESBANGPOL LAKUKAN SOSIALISASI

Bantuan Parpol tidak lagi berdasarkan jumlah perolehan kursi Parpol

Lingga Pos Untuk sosialisasi materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Permendag Nomor 24 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalan APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Kepada Partai Politik, Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Lingga akan melakukan sosialisasikan kepada para pengurus parpol di Lingga.

Dikatakan Firdaus, Kepala Bakesbanglinmaspol Lingga, sosialisasi UU tersebut dapat diikuti oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara dengan sekitar 40 orang peserta. Nara sumbernya dari Dirjen Kesbangpol Depdag dan BPK Perwakilan Prov.Kepri.

Dari catatan Lingga Pos Kabupaten Lingga yang terdiri dari 5 kecamatan mempunyai kepengurusam DPD, DPC, PAC diseluruh kecamatan sementara paspol yang berhasil mendapat kursi di DPRD antara lain PKS, Demokrat, Golkar, PPP, PKB, PIB, PMB, PKNU dan lainnya.

“Sosialisasi ini ditujukan untuk terdapatnya pemahaman yang benar tentang bantuan keuangan kepada parpol dan diharapkan pengurus memahami bagaimana mengelola keuangan internal parpolnya masing-masing dari bantuan Pemerintah serta terealisasi secara efektif untuk penguatan sistem dan kelembagaan parpol itu sendiri,” jelasnya. Ditambahkannya bantuan yang diberikan tidak lagi dihitung sesuai kursi yang didapat parpol, tetapi sesuai suara yang sah diperoleh dari setiap parpol dan diberikan setiap tahun.-(ph)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.