PEMKAB LINGGA BERI IZIN USAHA DAPUR ARANG

Dabo, LP(25/6) – Sebagai ungkapan rasa terima kasih dan syukurnya atas kebijakan Bupati Lingga, Daria yang telah mengeluarkan surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR) utamanya dalam penguasaan dapur arang di Kabupaten Lingga yang telah cukup lama terhenti, para pengusaha dan pekerja dapur arang mengekspresikan kegembiraan mereka dengan memasang iklan ucapan terima kasih kepada Bupati Lingga dibeberapa harian terbitan lokal Kepri.
Seperti diketahui, para pekerja dari usaha dapur arang yang telah berlangsung sejak lama di Lingga bahkan dilakukan secara turun temurun, telah menelantarkan para pekerja yang telah menggantungka hidupnya dari hasil kayu bakau ini. Tak kurang sekitar 4.000 orang lebih pekerja yang bergerak dikomoditi ini menjadi pengangguran saat usaha inh ditutup secara resmi oleh pemerintah beberapa tahun lalu. Ironisnya kini, sudah puluhan ribu hutan di Lingga digasak dengan rakus oleh investor penambang bauksit, biji besi dan sebagainya yang marak terjadi saat ini tanpa kendali dan dikuatirkan akan sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Apalagi di duga mereka tidak memiliki izin seperti yang disyaratkan.
Dikatakan Sekretaris Koperasi Mangrove Lestari Lingga (KMLL), Suriansyah izin usaha dapur arang yang telah lama dinantikan telah berhasil keluar, ditandai dengan penyerahan secara simbolis surat izinnya pada tanggal 18 Juni 2011 di Hotel Panorama Regency, Batam. “Suraj izin tersebut langsung diserahkan pak bupati dihadapan sekitar 23 pengusaha dapur arang yang hadir dalam acara tersebut,” ujar Suriansyah berseri-seri. Diakuinya, sebelumnya tanda-tanda akan ada kebijakan untuk dibukanya lagi usaha dapur arang di Lingga, bermula dari sosialisasi yang dilakukan Pemkab Lingga melalui Distanbun Lingga , tentang pemanfaatan hutan tanaman terbatas untuk dikelola menjadi dapur arang.
“Ya, kita berharap para pengusaha dan pekerja dapur arang di Lingga dapat kembali memulai aktifitasnya dalam waktu dekat ini untuk penghidupan dan kehidupan sehari-hari dengan mengelola secara baik dan saling tetap menjaga lingkungannya masing-masing,”ujarnya. Sebelumnya usaha dapur arang di tutup secara total lebih karena kekuatiran akan dampak terjadinya kerusakan hutan mangrove (bakau). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan antara lain menyebutkan hutan mangrove sebagai sisten penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah disepanjang aliran sungai dan menjaga keutuhan ekosistem alam secara keseluruhan. (ph)

Kategori: LINGGA Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini: izin bakau lingga, Cara mengurus perizinan dapur arang

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.