TRILIUNAN DANA PENYESUAIAN KE DAERAH DIHAPUS

Jakarta,LP(2/3) – Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan segera direvisi. Langkah revisi ini mengikuti revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang salah satu babnya mengatur hubungan keuangan pusat daerah. Mendagri Gamawan Fauzi telah mengirim surat ke Menkumham Amir Syamsuddin agar dalam revisi UU Nomor 33 nantinya merujuk pada ketentuan RUU tentang Pemda, sebagai revisi UU Nomor 32. “Mendagri berharap materi dan substansi yang akan diatur di RUU hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sejalan dengan konstruksi RUU tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti UU Nomor 32,” ujar juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.
Pada pasal 161 ayat (2) RUU pemda, disebutkan bahwa hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusau pemerintahau yang diserahkan kepada Pemda meliputi empat poin, yakni pertama, pemberian sumber pendapatan asli daerah berasal dari pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Kedua, pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketiga, pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemda tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang, dan keempat, pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, insentif (fiskal).
Dari ketentuan pasal 161 itu terlihat jelas bahwa jika materi di RUU itu nantinya disetujui DPR dan diakomodir di dalan UU Perimbangan Keuangan yang baru (pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004), maka tidak ada lagi yang namanya “Dana Penyusuaian”.

Seperti diketahui, selama ini dana transfer ke daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otsus, dan Dana Penyesuaian. Dana Penyesuaian inilah yang selama ini sistem distribusinya ditentukan dengan kriteria-kriteria yang tidak jelan dan berbau politik. Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan pernah menyebut, dana penyesuaian untuk pembangunan insfastruktur daerah, membuka peluang bagi mafia anggaran di DPR. Kenyataannya, salah seoran anggota DPR Wa Ode Nurhayati, saat ini jadi tersangka dan sudah di tahan di hotel prodeo karena di duga terlibat kasus dugbn korupsi penyaluran dana penyesuaian ini oleh KPK. Data yang didapat, dana penyesuaian untuk 2011 sebesar Rp48,235 triliun, sedangkan untuk 2012 jumlahnya mencapai Rp57 triliun. (jpnn)

Kategori: NASIONAL Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.