X

PEMERINTAH TERAPKAN 4 KOMPENSASI BAGI WARGA MISKIN Terkait Kenaikan BBM Bersubsidi

Jakarta,LP(9/3) – Usulan kenaikan harga BBM (bensin dan solar) sebesar Rp1.500 menjadi Rp6.000 per liter pada 1 April 2012, bisa jadi bukan yang terakhir di 2012. Pemerintah mengusulkan klausul yang memberi wewenang menaikkan harga BBM tanpa minta persetujuan DPR. Usulan itu termuat dalam RUU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6, yang menyebutkan, jika terjadi kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) hingga 5 persen dari asumsi di APBN-p, pemerintah bisa kembali menaikkannya. Dalam RAPBN-P itu, harga ICP di asumsikan USD 105 per barel.

“Kalau perkembangan di Timur Tengah situasinya memburuk, bisa terjadi kenaikan lagi. Ini kondisi yang kita sikapi di dalam APBN-P ini,” kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di Jakarta, kemarin (6/3). Pemerintah dan DPR pada Rabu (7/3) telah membahas postur APBN-P 2012 tersebut.

Nota Keuangan RAPBN 2012 menyebutkan ICP Indonesia sangat bergantung pada tekanan geopolitik di Selat Hormuz sejak awal tahun ini. Kawasan itu adalah lalu lintas utama distribusi minyak dunia yang mencapai sekitar 17 persen dari pasokan ke pasar global. Februari 2012, Iran telah menghentikan ekspor minyaknya ke Perancis dan Inggris, sebagai reaksi balasan atas penjatuhan sanksi embargo minyak Iran yang akan berlaku pada Juli 2012.

Empat Kompensasi. Pemerintah mengklaim, sudah menyiapkan empat kompensasi kepada masyarakat jika harga BBM bersubsidi naik. Menteri ESDM Jero Wacik, mengatakan, keempat kompensasi itu adalah, pertama, memberikan Bantuan Langsung Sementara Masyaraka (BLSM), kedua, bantuan pendidikan, ketiga pemberian beras miskin (raskin) yang jumlahnya akan ditambah, dan keempat, di bidang transportasi yang nantinya akan ditangani Menteri Perhubungan. Untuk pendidikan, tambah Jero,akan ada penambahan jumlah siswa penerima dan juga uang beasiswanya. “Jadi ini semua prosesnya sudah kita persiapkan semua,” ujarnya meyakinkan. (ph,jpnn)

Categories: NASIONAL