X

29 WAJIB PAJAK KEPRI 2011 TERIMA PENGHARGAAN

Tanjungpinang,LP(14/3) – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang, Agus Pramono, mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Riau-Kepri, Nirwan Cipto mengatakan, besaran jumlah pajak yang diterima Provinsi Kepri pada 2011 mencapai Rp4 triliun, yang diperoleh dari sebanyak 407 ribu wajib pajak (WP) baik badan maupun pribadi.

Untuk peningkatan pendapatan pajak 2012 ini, pihaknya akan berusaha memaksimalkan hingga 24,5 persen. Diperkirakan WP 2012 Kepri pada 2012 sudah mencapai 500 ribu orang. Kata Agus, pihaknya sengaja mengawali Pekan Panutan Penyampaian Surta Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak penghasilan 2011 dari GubKepri HM Sani dan WagubKepri Soerya Respationo. “Mereka sekarang panutan. Kita berharap akan diikuti wajib pajak khususnya PNS,” bebernya, dalam acara Pekan Panutjn Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2011 di Aula Kantor Gubernur, Senin (12/3).

Dalam acara itu, Kantor Wilayah DJP Riau-Kepri melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, juga memberikan penghargaan kepada 29 WP tahun 2011 se Kepri, yang diserahkan langsung oleh GubKepri HM Sani. Diantaranya diterima oleh PT Bank Mandiri, Swakarya Indah Busana, Pertama Precision Bintan, Pertamina UPP PN Instalasi, Pinang Lestari, Alam Indah Bintan, PT BMW, Bintang Cahaya Terang, Bukit Merah Indah, Bintan Bersatu Apparel, Termasuk kepada PN Bahtera Bestari Shipping, yang diterima oleh pimpinannya Hengky Suryawan, yang telah berhasil menyumbang pajak dari perusahaan maupun pribadi sebesar Rp2 milyar per bulan.

Sementara GubKepri HM Sani mengatakan, pembangunan-pembangunan yang dilakukan pemerintah di Kepri, uangnya berasal dari warga juga, yakni pajak. “Jadi apa yang kita nikmati juga berasal dari uang kita juga. Makanya saya pesan (kepada) masyarakat agar selalu bayar pajak sesuai dengan waktu yang diberikan,” ujarnya, di sela-sela acara tersebut. Dikatakan Sani, ia membayar pajak setiap tahun kepada Kantor Pajak sebesar Rp8.465.000 yang berasal dari gaji dan pensiun. “Hanya segitu pajak dari saya, karena saya tidak memiliki usaha,” kata Sani. “Sekarang tidak besar, tapi tidak tahu nanti kalau saya sudah punya perusahaan,” tambahnya, bercanda. (rasn,bp)

Categories: KEPRI