X

MANTAN KADISDIK LINGGA KEMBALI DI VONIS 1 TAHUN PENJARA

Tanjungpinang, (LP) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lingga, Said Bakhtiar, yang telah menjalani masa pensiun dan sebelumnya pernah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjungpinang atas kasus korupsi yang lain (pengadaan pakaian dinas PNS Pemkab Lingga, red), harus kembali masuk LP, karena dia telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara atas kasus korupsi senilai Rp960 juta pekerjaan pengadaan Bimbingan Belajaq (bimbel) Lingga tahun 2007. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1934 K/Pid-sus/2010.

Said Bakhtiar, yang telah menyandang predikat Haji ini dalam perjalanan kariernya sebagai guru dan menjadi Kepala Sekolah SD Negeri 2, Singkep, dipercayakan sebagai Kadisdik Lingga, dan terakhir menjabat Sekretaris Dewan DPSD Lingga 2004-2007.

Surat panggilan telah dilayangkan kepada Said dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang. Namun sampai berita ini diturunkan, dia mangkir. Kajari Tanjungpinang, Amran SH MH, melalui Kasi Pidsus Maruhum SH MH menyatakan, pihaknya akan kembali memanggil Said guna melakukan eksekusi putusan MA guna menjalani 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. “Salinan dan putusannya sudah kita terima, dan begitu kita terima, sudah kita lakukan panggilan secara patut dalam pelaksanaan eksekusi tapi yang bersangkutan mengatakan kalau dirinya sedang umrah, hingga belum dapat memenuhi panggilan,” ujar Maruhum kepada Batam Today (16/3).

Dalam kasus korupsi Bimbel di Lingga ini juga telah menyeret lima orang terdakwa yang telah diinapkan di hotel prodio dan saat ini sudah bebas seperti Bustami, Zauzar, Firdaus dan Ridwan (sekarang menjabat Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Singkep). Saat itu, Said Bakhtiar hanya divonis dengan hukuman percobaan. (batamtoday,kl)

Categories: LINGGA