X

PAJAK EKSPOR TAMBANG DIPERTANYAKAN

Jakarta (LP) – Rencana Menteri Perdagangan memberlakukan pajak ekspor batubara dan tambang mentah sebesar 25-50 persen dipertanyakan pengusaha tambang nasional. Kebijakan ini juga di nilai bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang justru melarang mengekspor tambang mentah pada 6 Mei depan. “Kebijakan pemerintah banyak yang tidak konsisten, ini membingungkan pelaku industri dan investor,” kata Direktur External Affair, Produsen Nikel, PT Billy Indonesia, Widdi Aswandi, kepada Berita Satu.com hari ini.

Menteri ESDM Jerro Wacik, telah menerbitkan Permen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilar Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Aturan itu mulai berlaku secara bertahap pada Mei depan. Tujuannya adalah menjamin pasokan bahan baku untuk industri dalam negeri.

Sementara Kementerian Perdagangan menyatakan tetap mengizinkan pelaku industri tambang mineral mengekspor mineral sesuai dengan kontrak. Ekspor hanya diizinkan jika perusahaan tambang tersebut sudah memiliki roadmap hilirisasi. “Pemerintah harus membuat aturan yang jelas, jangan tumpang tindih,” kata Widdi. Kata dia, kebijakan ini mencerminkan tidak adanya koordinasi antar instansi pemerintah. Dampaknya, tentu saja akan membingungkan pelaku industri dan investor.

Dia juga mengakui, selama ini hasil tambang hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah, tanpa diolah dulu, sehingga bahan tambang itu tidak memiliki nilai tambah. Meski demikian, dia tidak sepakat jika pemerintah memberlakukan pajak ekspor tersebut. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Minerba, pengusaha tambang nasional diwajibkan membuat pabrik pengolahan (smelter) hingga diberi tenggat waktu pada 2014. Nafas UU ini sudah memberi kewajiban bagi pengusaha tambang nasional untuk memberikan nilai tambah pada bahan tambang mentah.

Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Tony Wenas mengungkapkan, pengenaan pajak ekspor tambang bisa diberlakukan pada izin usaha tambang (IUP). Sementara jika diberlakukan pada kontrak karya harus dikaji lebih lanjut. Karena, pajak yang dikenakan pada pemegang KK sesuai pajak yang berlaku pada masa penandatanganan kontrak. Jika pajak itu diberlakukan, maka harus mengubah KK. “Inikan menabrak aturan,” kata Tony.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, sebelumnya mengatakan pemerintah akan menerapkan pajak ekspor tambang mentah maksimal 50 persen pada tahun depan. Adapun untuk tahun ini, dipatok hingga 25 persen. Untuk tahap awal, Kementerian ESDM mengusulkan pajak ekspor sebesar 15 persen.
(ph,wisnu bagus,bs)

Categories: NASIONAL