ALAMAK, 710 ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DIPERIKSA KASUS KORUPSI

Dabo (LINGGA POS) – Dari data hasil rekapan Kementerian Luar Negeri (Kemendagri) yang disampaikan Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek, kepada wartawan, Minggu (29/4) menyebutkan, sepanjang tahun 2004-2012, tercatat sudah dikeluarkan surat izin pemeriksaan (SIP) terhadap 2.976 anggota dewan (legeslatif) dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Rinciannya, sebanyak 2.545 SIP kepada anggota DPRD tingkat kabupaten/kota dan 431 SIP untuk anggota DPRD provinsi dengan status pemeriksaan kepada “anggota dewan yang terhormat”dengan status sebagai saksi. tersangka maupun sebagai terdakwa.

Diketahui, dari sejumlah SIP yang dikeluarkan tersebut, terbanyak adalah kasus korupsi yaitu ditingkat DPRD kabupaten/kota 349 kasus (33,24 persen)Penganiayaan 165 kasus, penipuan 119 kasus, pemalsuan dokumen 116 kasus, perzinahan dan pencabulan 22 kasus, perjudian 13 kasus, pembunuhan 6 kasus, dan kasus lainya bervariatif.

Untuk tingkat anggota DPRD provinsi, juga tertinggi adalah kasus korupsi yaitu 361 kasus (83,76 persen, pembunuhan 22 kasus, pemalsuan dokumen dan penggelapan barang 9 kasus, dan perzinahan 1 kasus. Sedangkan khususnya kasus perzinahan dan pencabulan dengan total SIP yang dikeluarkan untuk anggota DPRD di provinsi, kabupaten/kota sebanyak 23 kasus.

Dirincikan pula, provinsi yang anggota DPRD-nya di tingkat kabupaten/kota yang terbanyak berkasus adalah Provinsi Jawa Tengah, yaitu sebanyak 658 orang, ditempat kedua Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan yang masing-masing 26 orang yang telah dikeluarkan SIP. Sementara untuk anggota DPRD tingkat provinsi sudah dikeluarkan SIP kepada 431 orang (137 izin pemeriksaan kepolisian, 294 izin pemeriksaan kejaksaan) sedang yang diperiksa oleh KPK, tidak ikut dihitung karena pemeriksaannya tidak diperlukan SIP.

Pemeriksaan kepada para anggota dewan ini memang mengalami hambatan dan kendala karena sesuai pasal 53 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tindakan penyidikan terhadap annggota DPRD provinsi harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama presidan dan untuk anggota DPRD kabupaten/kota harus ada persetujuan dari Gubernur atas nama Mendagri. (ph,arn)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

2 Responses to "ALAMAK, 710 ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DIPERIKSA KASUS KORUPSI"

  1. Gobras Gagres berkata:

    berantas korupsi,,,,,,,,,,,, bila perlu hukum mati

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.