PENGELOLA MINERAL WAJIB KEMBANGKAN 14 KOMODITAS

Jakarta, (LINGGA POS) – Dari hasil rapat koordinasi (rakor) bidang perekonomian, khusus energi dan sumber daya mineral bersama Menteri Perindustrian, Menteri Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri BUMN dan Menteri ESDM, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/5). Hasilnya antara lain, menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, sesuai Undang-Undang Minerba, dihimbau kepada pengelola atau perusahaan yang mengelola mineral untuk mengembangkan hilirisasi (smelter) terhadap 14 bahan baku logam. “Terkait dengan mineral, kita wajib melaksanakan perintah UU Minerba kita. Pada 2014 tidak dimungkinkan lagi ekspor raw material, untuk itu maka dilakukan pengaturan,” jelas Hatta usai rakor.

Menteri ESDM Jero Wacik menyebutkan adapun keempatbelas komuditas tersebut meliputi logam, tembaga, emas, perak, timbel, timah, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangaan, dan antimon. “Sementara untuk batubara diluar 14 itu. Batubara nanti sendiri dirapatkan lagi,” kata Jero. Di sisi lain, kata dia hal yang menyangkut opsi-opsi pembatasan subsidi BBM belum bisa diputuskan.

Pengekspor Wajib Bayar Royalti.
Bagi eksportir yang mengekspor hingga 2014 diharuskan terdaftar, serta menyelesaikan kewajibannya menyangkut royalti yang harus dibayar. Menurut Hatta, ada kewajiban-kewajiban untuk menjaga lingkungan serta hal-hal yang berkaitan dengan tata niaga. “Karena data menunjukkan, dari sekian banyak pengekspor baik yang sudah ‘clear and clean’ sebagian tidak terdaftar dalam perdagangan sebagai eksportir dan sebagian lagh tidak membayar royalti kepada negara,” kata Hatta.

Oleh sebab itu lanjut dia, diminta ke depan tidak boleh terjadi lagi. “Kalau tidak ada clear and clean, maka dilarang eksplorasi apalagi melakukan ekspor,” tambahnya. Kewajiban-kewajiban kepada negara berupa royalti itu harus ada. “Mereka yang ingin mengekspor, pemerintah harus mengendalikan. Dalam arti tidak boleh jor-joran. Pemberlakuan larangan ekspor itu diberlakukan pada 6 Mei 2014. Maka tidak boleh over exploitation atau over produksi yang nantinya akan mengganggu lingkungan. Oleh sebab itu maka pemikiran-pemikiran untuk memberikan sesuatu meskipun belum final dan secepatnya akan dilaporkan.

“Mereka masih bisa tetap mengekspor sampai 2014 karena undang-undangnya jelas, tetapi harus memenuhi beberapa kriteria fakta integritas,” pungkas Hatta. (ade,okz)

Kategori: LINGGA Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.