HIU MACAN KEMBALI SERGAP 9 KAPAL VIETNAM DI PERAIRAN NATUNA

Jakarta (LINGGA POS) – Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Hiu Macan 01, kembali berhasil menangkap 9 kapal berbendera Vietnam saat melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna, Kepri dalam pekan ini.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C.Sutardjo di Jakarta mengapresiasikan kinerja pegawainya di lapangan yang telah berhasil menangkap 9 kapal Vietnam itu. “Kehadiran kapal ikan ilegal dari negera tetangga ini merugikan nelayan kita disamping mengancam kelangsungan SDI sambungnya.

Kapal pengawas Hiu Macan 01, yang sedang melakukan patroli rutin, menyisir di perairan Natuna dan disinyalir melakukan kegiatan pencurian ikan atau illegal Fishing.

Saat patroli itu, ABK Hiu Macan mendapati kapal-kapal ikan asing sebagai melakukan aktivitas mencurigakan. Di duga kesembilan kapal ikan asing berbendera Vietnam itu melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) tanpa dilengkapi dokumen sah.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman menegaskan, akan memproses ABK yang ditangkap tersebut dengan melakukan deportasi cepat atau rapid justicia. Langkah ini dilakukan berdasarkan 3 alasan, yaitu faktor kemanusiaan, meminimalkan biaya sosial dan biaya ekonomi dan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Pihaknya terus mengupayakan pengamanan maksimal atas sumber daya ikan di perairan Natuna. Antara lain pihak KKP terus melakukan peningkatan patroli dan mengenakan sanksi yang berat terhadap pelaku dengan menyita barang bukti yang digunakan. “Kita memang harus tegas dan serius dalan menegakkan hukum, terlebih dalam hal pencurian ikan ini,” jelas Syahrin.

Kegiatan pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing yang terus menerus dilaksanakan oleh Dirjen PSDKP, KKP RI pada 2012 saja telah memeriksa sebanyak 1.150 kapal dan menangkap 39 kapal. Terdiri dari 11 kapal berbendera Indonesia dan 28 kapal berbendera asing.

Untuk menekan maraknya illegal fishing tersebut, KKP juga mengajak peran serta masyarakat secara aktif dalam ikut pengawasan sumber daya kelautan dan perikanao. KKP telah membentuk Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (Siswasmas) yang terdiri dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Poknaswas) beranggota 5-10 orang nelayan/masyarakat, yang secara sukarela menaruh perhatian besar terhadap pelestarian dan perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan. Sampai dengan saat ini telah terbentuk 1.450 Poknaswas yang tersebar di seluruh Indonesia. (ant)

Kategori: KEPRI, MANCANEGARA, NASIONAL Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.