KPK BERHASIL SELAMATKAN UANG NEGARA Rp151 TRILIUN

Pekanbaru (LINGGA POS) – KPK telah berhasil menyelamatkan aset negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp151 triliun dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2009-2011).

Hasil penyelamatan aset negara yang dimaksud, sesuai dengan data yang dirilis KPK yakni, untuk 2009 mencapai lebih dari 237,77 juta US dolar atau setara dengan Rp2,37 triliun. 2010, lembaga penegak hukum khusus tindak pidana korupsi (tipikor) ini juga telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,43 triliun, dan 2011 KPK melakukan penyelamatan aset negara mencapai Rp146, 28 triliun.

Dengan demikian total dari keseluruhan penyelamatan aset negara oleh KPK selama kurun waktu 3 tahun terakhir dikalkulasikan mencapai lebih dari Rp151 triliun. “Untuk bagian dari optimalisasi kinerja, di 2012 ini juga terus berusaha mengungkap beberapa kasus tipikor, baik di pusat pemerintahan, Jakarta maupun di daerah,” ujar jubir KPK Johan Budi.

Beberapa kasus yang saat ini digencarkan penuntutannya, demikian Johan, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, dengan potensi kerugian negara yang cukup besar. Sementara untuk kasus dugaan korupsi di daerah, sambungnya, KPK saat ini juga juga tengah fokus pada sejumlah proyek POM Ke 18 di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pada kasus ini penyidik KPK menemukan adanya kasus dugaan suap (gratifikasi) sejumlah proyek penunjang PON ke 18 di provinsi yang dikenal juga sebagai daerah kaya minyak itu. Pada kasus ini, penyidik KPK yang langsung ke Pekanbaru sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka. Yakni 2 anggota DPRD Riau M Faisal dari Partai Golkar dan M Dunir dari partai PKB. Satu orang pejabat Kasi Sarana dan Prasaram Dispora Riau Eka Dharma Putra dan rekanan PT Pembangunan Perumahan (PP) bernama Rakhmat Syah Putra.

Dijelaskan, dari pengembangan kasus, penyidik KPK menetapkan 2 tersangka baru yaitu Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Ardoso Yakin dari Partai PAN dan mantan Dispora Riau yang menjabat sebagai staf ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas.

Hingga saat ini kasus dugbn suap PON ke 18 Riau ini terus dalam penyidikan KPK, yang tak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Sementara, Gubernur Riau HM Rusli Zainal, yang sebelumnya sempat dicegah (cekal) ke luar negeri, masih diperiksa sebagai saksi. (ant)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.