PENYATUAN ZONA WAKTU GMT+8, 28 OKTOBER 2012, HEMAT LISTRIK Rp1,6 TRILIUN

Jakarta, (LINGGA POS) – Kajian zona waktu GMT+8 NKRI sudah dilakukan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sejak 2004-2008 dengan tema penyesuaian wilayah waktu dan kaitannya dengan penghematan energi (listrik). Hal ini berdasarkan isu hangat yang berkembang di masyarakat soal hemat energi khususnya energi listrik yang kemudian menjadi instruksi presiden. “Pentingnya zona waktu didasarkan pada pertimbangan kondisi geografi, politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan agama. Selain itu juga penetapan zona waktu akan berdampak pada penghematan energi,” sebut Tim Kajian Kemenristek dalam siaran persnya (27/5) seperti dirilis Tribunews.com.

Sementara itu Asisten Deputi Investasi IPTEK sekaligus Deputi Bidang Sumber Daya IPTEK Agus Puji Prasetyono mengatakan, penyatuan zona waktu memiliki pengaruh positif pada pemerintahan, industri penerbangan, industri media dan daya saing nasional, juga terhadap industri telekomunikasi.

Hemat Rp1,6 triliun.
“Dari hasil riset dengan asumsi perilaku kosumsi listrik rumah tanha di kota-kota besar di Pulau Jawa antara lain Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya didapatkan perhitungan penghematan listrik yaitu sebesar Rp1,6 triliun per tahun,” kata Agus.

Kadiv Luar Negeri Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia ( KP3EI), Eddy Satriya, mengamini ide penyatuan zona waktu yang didasari pada kenyataan perekonomian masih berpusat di Indonesi bagian barat. Karena itu salah satu upaya dalam pemerataan ekonomi adalah dengan menyatukan zona waktu Indonesia. Contohnya, negara-negara yang memiliki kekuatan ekonomi salah satu strateginya adalah penyatuan zona waktu. Cina, sebelumnya 4 zona waktu menjadi 1 zona waktu GMT+8, Korsel GMT+9, Singapura dan Malaysia GMT+8.

KP3EI Usul 28 Oktober 2012.
KP3EI mengusulkan penetapan penyatuan zona waktu Indonesia mulai dilaksanakan pada 28 Oktober 2012. Penetapan ini dengan memperhitungkan hari yang tepat, khususnya mencocokkan waktu luang pasar keuangan. Semula pemerintah mengusulkan pada 17 Agustus 2012 atau 2 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (19-20/8). Selain menguntungkan dari sisi ekonomi, penyatuan zona waktu ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan generasi muda Indonesia, terlebii dalam menghadapi persaingan ASEAN Community yang mulai terintegrasi 1 Januari 2015.

Masih 3 Zona Waktu.
Saat ini Indonesia menggunakan 3 zona waktu, yaittu GMT+7 untuk Indonesia bagian barat (WIBB), GMT+8 untuk Indonesia bagian tengah (WIT) dan GMT+9 untuk Indonesia bagian timur. Nantinya, dengan penyatuan zona waktu Indonesia akan disatukan menjadi GMT+8. Penyatuan zona waktu yang lebih radikal terjadi saat negara Samoa dan Tuvalu yang berada di wilayah Pasifik, sepakat menghilangkan 24 jam atau 1 hari (hari Jumat) untuk mendekatkan zona waktu mereka ke zona waktu negara Australia dan New Zealand. (arn,tnc,bsc)

Kategori: LINGGA Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.