2 TERDAKWA KORUPSI PENCETAKAN SAWAH DI LINGGA DAN 1 TERDAKWA KORUPSI DANA PNPM LINGGA DI VONIS 4, 4,6 DAN 4 TAHUN PENJARA

Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara kepada Mulyani dan Syafriazir dengan vonis yang sama tetapi kepada Syafriazir diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp125 juta atau diganti hukuman kurungan penjara 6 bulan.

Keduanya divonis pada Rabu (30/5) karena terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pencetakan Sawah di Lingga yang menggunakan dana APBD Lingga tahun 2009 sebesar Rp1,2 miliar. Keputusan itu dibacakan kepada Mulyani selaku Direktur dan Syafriazir selaku Komisaris CV Orbit Perkasa, oleh Ketua Majelis Hakim Sri Endang Amperawati, SH. Atas vonis tersebut kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum.

Korupsi Dana PNPM MP Singkep.
Sementara itu pada hari yang sama, terdakwa Nanik Ekawati mendapat ganjaran hukuman penjara 4 tahun, dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp505 juta atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang, Edi Junaidi, SH, Patan Riadi, SH dan Lindawati, SH. Nanik Ekawati dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Singkep tahun 2010.

Tiga tersangka lainnya, sebagai pelaksana unit kerja PNPM MP di tingkat Kecamatan Singkep yaitu Melly Rosari, Ria Susanti dan Normalia juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sampai saat ini masih menjalani proses persidangan.

Terdakwa Nanik Ekawati terbukti dalam melakukan korupsi dengan cara memanipulasi dan membuat proposal fiktif, serta tidak menyetorkan dana angsuran pengembalian pinjaman sebagaimana yang disetorkan sejumlah kelompok kepada terdakwa selaku fasilisator kecamatan.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum. (rasn,btd,bp)

Kategori: LINGGA Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.