X

RUU Pendidikan Tinggi disahkan DPR

Undang Undang Pendidikan Tinggi (PT) pasal 88 ayat (4) yang telah dishkan dalam Rapat Peripurna DPR RI, Jumat (13/7) menyebutkan mahasiswa pada pendidikan tinggi akan menanggung biaya kuliah sesuai kemampuan ekonomi orang tuanya dalam pengertian, bahwa biaya yang ditanggung mahasiswa yang bersangkutan harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa atau siapapun yang membiayainya.

 

Penetapan biaya yang ditanggung tersebut akan menjadi standar satuan biaya operasional oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan standar tersebut akan menjadi dasar pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) untuk PTN.

APBN menjadi sumber Dana Pendidikan Tinggi yang akan dialokasikan untuk tiga kepentingan, yaitu sebagai bantuan tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan profesor, serta sebagai dukungan biaya untuk mahasiswa.

Kita ketahui kenyataannya saat ini untuk masuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (yang menurut pemerintah wajib belajar 9 tahun) saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit, alih-alih gratis. Dengan alasan untuk biaya uang pendaftaran, uang buku tahunan, uang seragam, uang baju olahraga, baju kurung, baju batik dan sebagainya, orangtua/wali murid harus merogoh sakunya dalam-dalam. Jelas, kebijakan sekolah gratis hanya isapan jempol belaka. Wajib belajar 9 thaun, yang konon akan ditingkatkan menjadi 12 tahun, secara sadar dan terang-terangan telah didegradasikan dan dipermainkan.

Dana 20 persen dari APBN sejak 2009 yang mencapai ratusan triliun tidak banyak pengaruhnya terhadap tingginya biaya pendidikan di negara ini. Bangsa kita justru semakin terpuruk, tertinggal jauh dari bangsa lain. Pada peringkat Human Development index, 2009 Indonesia di posisi 111, pada 2011 anjlok di posisi 124. Dikawasan ASEAN saja posisi Indonesia dibawah Singapura (26), Brunei (33), Malaysia (61), Thailand (103), dan Filipina (112).

(jk, tc, kc)

Categories: NASIONAL