X

POLDA KEPRI AMANKAN 3.000 BUTIR EKSTASI

 Batam, (LINGGA POS) – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 3.000 butir pil ekstasi, berikut S, 37, tersangka sebagai kurir dan K, 36, yang diduga sebagai bandarnya, Minggu (26/8). Ribuan ekstasi tersebut terdiri dari 3 bungkusan plastik dan 2 bungkusan pink love noname putih siap edar. Barang-barang dengan total nilai sekitar Rp600 juta tersebut menurut pengakuan tersangka akan diedarkan di Batam. Tersangka S ketika ditangkap mengaku barang tersebut berasal dari K selaku bandar. “Barang tersebut saya dapat dari bandar (K). Biasanya saya jual diseputar wilayah kota Batam dan menjualnya secara paket besar,” ujar S, yang adalah warga Tanjungsengkuang, Batam. Sedangkan sang bandar K, mendapatkan barang tersebut dari seorang warga negara Malaysia, yang saat ini masih dalam tahaf pengejaran (DPO). “Saya beli dari warga negara Malaysia T, perbutirnya sekitar 30 ringgit untuk selanjutnya dijual kepada S. Dari S kemudh.n dijual dengan harga 37 ringgit perbutirnya,” ujarr tersangka. – Proses penangkapan tersangka S dan K dilakukan di tempat yang berbeda. K, ditangkap di sebuah hotel di Jodoh tanggal 26 Agustus. Ekstasi ditemukan ekstasi sebagai barang bukti sebanyak 3.000 butir ekstasi, yang kemudian dikembangkan di dua tempat berbeda. S ditangkap di sebuah hotel di Jodoh tanggal 26 Agustus lalu, sementara K dirumahnya di Jalan Semangka, Lubukbaja, Batam. (tnc)