X

BAPPENAS : BIAYA PERJALANAN DINAS HARUS SELARAS DENGAN HASIL

Jakarta, (LINGGA POS) – Harus Tepat Sasaran. – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meminta Kementerian/Lembaga (K/L), menekan biaya perjalanan dinasnya yang pada 2013 mencapai Rp21 triliun. Biaya perjalanan dinas itu harus diselaraskan dengan hasil kongkritnya. “Harus ditekankan keefektivitasannya,” kata Kepala Bappenas, Armida S. Alisjahbana, di Jakarta, Jumat (14/9). – Armida mengungkapkan, perjalanan dinas khususnya dalam negeri memang diperlukan, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang luas dan memiliki penduduk sekitar 240 juta jiwa. Meski demikian kata dia, perjalanan dinas tersebut harus tepat sasaran, sehingga menghasilkan sesuai harapan. “Indonesia negara besar. Belanja K/L pada 2013 saja mencapai Rp500 triliun. Untuk itu yang diperlukan adalah efektivitas dan efisiensi,” ujarnya.

Apa Yang Dihasilkan.  Ditambahkan, berapa pun jumlah anggaran perjalanan dinas yang terpenting adalah peruntukan dan hasilnya. Pasalnya, menekan anggaran perjalanan dinas tidak saja hanya dilihat dari sisi nominalnya saja. Perlu pula dicermati manfaatnya untuk pengembangan pembangunan sektoral seperti infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan maupun pendidikan. “Mau berapa pun besarnya, yang penting perjalanan dinas itu untuk apa dan menghasilkan apa. Insfrastruktur berapa, pengentasan kemiskinan berapa, pendidikan berapa dan jangan salah, dana untuk pendidikan bahkan mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelasnya. – Governance Yang Baik.

Dia menekankan, efektivitas diperlukan, sehingga tidak ada lagi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya temuan pemborosan anggaran perjalanan dinas. “Nah, itulah yang harus kita lihat item-itemnya dan itu tentu dengan governance yang lebih baik dan seharusnya menjadi lebih baik juga,” tuturnya.

Sementara, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, anggaran perjalanan dinas pada 2013 yang mencapai Rp21 triliun adalah merupakan anggaran perjalanan dinas untuk seluruh K/L, termasuk untuk perjalanan dinas anggota DPR RI. (arn,bsc.)