X

DARIA : “ISTRI SAYAPUN TAK BOLEH PINJAM MOBIL DINAS”

Daik, (LINGGA POS) – Bupati Lingga H. Daria meminta para pejabat dilingkungan Pemkab Lingga, khususnya yang mendapat jatah mobil atau kendaraan dinas, agar memiliki kesadaran untuk merawat dan menjaga dengan baik. Termasuk memperhatikan di mana lokasi parkir kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab sipemakai.

Hal itu disampaikannya, terkait terjadinya aksi vandalisme (merusak kepentingan umum, red) yang dialami dua kendaraan dinas Pemkab Lingga. Aksi tak bertanggung jawab itu dilakukan oleh pihak yang belum diketahui siapa pelakunya terhadap kendaraan dinas Disdikpora Lingga dan Sekretariau DPRD Lingga.

“Kejadian ini sungguh sangat memalukan di daerah yang usianya relatif baru. Telah terjadi hal seperti itu,” kata Daria, Senin (17/9) seperti dirilis Tanjungpinang Pos. Menurut Daria, aksi vandalisme yang dialami dua kendaraan dinas tersebut, membuatnya menjadi sasaran dan pembicaraan dari rekan-rekannya baik di Pemprov Kepri maupun kabupaten/kota, yang seharusnya tidak akan terjadi seperti itu. “Jika pemakai kendaraan benar-benar merawat fasilitas yang telah diberikan negara yang nota bene uang rakyat, mobil dinas itu tak akan diperlakukan seperti itu,” ujarnya. Dia menghimbau agar hal tersebut tidak terulang lagi dan kejadian yang memalukan itu menjadi pelajaran, terutama bagi kedua pemakai kendaraan dinas dan pegawai dilingkungan Pemkab Lingga. “Gunakanlah kendaraan dinas dengan baik dan anggap mobil yang dipinjampakaikan kepada kita, sebagai milik kita sendiri,” harap Daria.

Daria mencontohkan kendaraan dinas yang dia pakai saat ini, selalu ia perhatikan dengan baik, tidak hanya perawatannya yang rutin, namun kendaraan dinas itu tidak pernah ia pinjamkan kepada orang lain, bahkan kepada istri sendiri. “Istri saya hanya bisa memakai mobil dinas jika dengan saya,” imbuhnya.

Dari pantauan LINGGA POS, memang tak bisa dipungkiri, banyak kendaraan-kendaraan dinas bersileweran di jalan-jalan raya di wilayah Lingga, diparkir di sebarang tempat. Kadang yang menggunakan kendaraan tersebut bukan pejabat atau pemakainya, tetapi istri, anak atau kenalannya. Bahkan kendaraan dinas, baik yang roda empat maupun roda dua dibawa untuk ke kebun atau mancing. Sejauh ini belum ada tindakan kongkrit atas perilaku negatif yang dilakukan oknum pejabat tersebut sehingga mereka dapat menggunakan fasilitas yang diberikan negara sesuai tugas dan jabatan yang diamanahkan kepada mereka. (arn,tp)

Categories: KEPRI KOLOM LINGGA