X

BUPATI LINGGA SERAHKAN 13 RANPERDA KEPADA DPRD LINGGA

Daik, (LINGGA POS) – Bersamaan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Lingga tahun 2011, bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Lingga, Rabu (17/10), Bupati Lingga H. Daria menyerahkan berkas sebanya 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Lingga untuk dibahas dan disahkan. “Dengan adanya pemekaran desa dan kelurahan ini tentu akan memperpendek rentang kendali administrasi, mengingat di Kabupaten Lingga wilayah geografisnya terdiri dari pulau-pulau, yang letaknya saling berjauhan,” kata Daria.

Kata dia, tujuan dibuatnya Ranperda pemekaran tersebut pada pokoknya adalah bertujuan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga fraksi di DPRD Lingga prinsipnya menyambut baik, setuju dan menerima Ranperda yang dibacakan Bupati, dimana nantinya akan segera dilanjutkan pada tahap pembahasan bersama fraksi-fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Selingsing Bersatu, dan Fraksi Aliansi Rakyat Bersatu. Semua berpendapat, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Kabupaten Lingga tahun 2011, cukup baik dan terealisasi sekitar 70 persen dari target awal.

Menurut Kamaruddin, tenggat waktu tanggal 18 Oktober ini (besok,red) ke-13 Ranperda itu akan segera dibahas. “Kita akan segera membentuk Pansusnya, karena ini adalah hak (amanah) masyarakat,” imbuh Kamaruddin. Dia menambahkan bahwa untuk pelaksanaan Ranperda tersebut DPRD Lingga hanya mengesahkannya saja, sementara Bupati (eksekutif) yang mengeluarkan petunjuk teknisnya.

Masih kata Kamaruddin, hal yang perlu dipertimbangkan untuk pembahasan Ranperda pemekaran desa/kelurahan, adalah karena menyangkut masalah kepastian hukum batas wilayah masing-masing desa berkenaan. Hal ini agar masalah yang cukup krusial tersebut tidak menimbulkan permasalahan di masa depan. (syk,hk)

Categories: LINGGA