X

UMK LINGGA 2013 Rp1.143.500,-

Dabo, (LINGGA POS) – Hasil kesepakatan antara serikat pekerja Kabupaten Lingga, pengusaha dan Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga (tripartit) pada Jumat (19/10) kemarin secara musyawarah mufakat telah memutuskan bersama menentukan upah minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lingga tahun 2013 sebesar Rp1.143.500 atau naik sekitar 7 persen dibanding tahun 2012.

Dikatakan Sekretaris Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Kabupaten Lingga, Suwahyo, selaku perwakilan para pekerja, kesepakatan itu merupakan hasil yang maksimal dari pihaknya dalam rangka membantu memberikan upah yang ‘layak’ kepada para pekerja khususnya dan adanya iktikad baik dari pengusaha yang dalam hal ini diwakili Apindo Lingga. “Kita memutuskan besarnya UMK Lingga 2013 sebesar Rp1.143.500 dan pihak pengusaha prinsipnya setuju dengan kenaikan tersebut,” kata Suwahyo kepada LINGGA POS, Sabtu (20/10).

Dijelaskannya dari hasil kesepakatan tersebut akan segera dikirim ke Gubernur Kepri untuk ditelaah sebelum berakhirnya bulan ini, sesuai permintan Pemprov Kepri. Adapun berkas yang dikirim tersebut meliputi dasar cara perhitungan nilai UMK yang diusulkan, rekapitulasi penetapan hasil survei tim KLH Lingga yang dikoordinir BPS Lingga serta hasil pembahasan kesepakatan UMK Lingga tahum 2013 yang disertai dengan berita acara bersama pihak terkait (tripartit) Lingga.

Senada dikatakan Ketua Dewan Pengupahan Lingga, Muslim yang juga selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga mengatakan, pembahasan dan perumusan sehingga menghasilkan kesepakatan bersama dalam menentukan besaran UMK Kabupaten Lingga tahun 2013 tersebut telah berjalan dengan baik secara musyawarah dan mufakat. “Nanti, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tanggal 10 September 2012, hasil perumusan ini akan segera kita kirim ke Gubernur Kepri paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2012,” kata Muslim. (arn)

Categories: LINGGA