X

HINGGA 2012 di LINGGA TERDAPAT 72 DESA dan 7 KELURAHAN

Daik, (LINGGA POS) – DPRD Kabupaten Lingga kembali mengesahkan pemekaran 12 desa dan 1 kelurahan di Kabupaten Lingga dalam rapat paripurna DPRD Lingga di ruang rapat wakil rakyat itu pada Kamis (25/10), yang juga dihadiri oleh Sekretari Daerah (Sekda) Lingga Kamaruddin, pimpinan SKPD Kabupaten Lingga serta perwakilan masyarakat desa dan kelurahan yang dimekarkan.

Dalam paparannya Ketua DPRD Lingga Kamaruddi Ali mengharapkan agar kepada seluruh masyarakat di daerah-daerah yang dimekarkan dan telah disahkan keberadaannya secara hukum dapat terus senantiasa menjaga kerukunan dan rasa kebersamaan antar warga sama seperti sebelumnya antara desa induk dan desa pemekaran. “Pemekaran ini kita laksanakan tentu dengan satu tujuan, yakni guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Jangan sampai terjadi sebaliknya, pemekaran ini justru menimbulkan konflik antar warga,” harap Kamaruddin. Dia mencontohkan, banyak terjadi konflik itu antara lain karena persoalan tapal batas antar desa terkait. Karena itu, diminta agar masalah mengenai tapal batas tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui, dengan adanya pengesahan 12 desa dan 1 kelurahan baru, maka hingga 2012 di Kabupaten Lingga terdapat seluruhnya sebanyak 72 desa dengan 7 kelurahan yang tersebar di 5 kecamatan definitif.

Hanya saja, menurut anggota DPRD Lingga Rudi Purwonugroho, legislator dari PAN meminta Pemkab Lingga hendaknya segera menetapkan pelaksan tugas (Plt) kepada desa-desa dan kelurahan pemekaran. Menurut Rudi, seperti pada 2011 telah disahkan pemekaran sebanyak 12 desa, namun ternyata hingga penghujung 2012 belum ada penunjukkan Plt Kepala Desa dari desa yang dimekarkan tersebut alias vakum begitu saja. (syk)

Categories: KEPRI LINGGA