X

KPU : 18 PARPOL TERMASUK 12 PARPOL REKOMENDASI BAWASLU TETAP TIDAK LOLOS VERIFIKASI

Jakarta, (LINGGA POS) – Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik menyatakan, ke-12 parpol yang direkomendasi Bawaslu dari 18 parpol yang sebelumnya sudah tidak lolos verifikasi administrasi tahap II, tetap dinyatakan tidak lolos dan tak bisa diverifikasi faktual. “Kami sudah meneliti 100 persen bahwa parpol itu tidak lolos, kecuali ada yang luar biasa,” tegas Husni di kantor KPU Jakarta, Senin (12/11). Ke-12 parpol yang direkomendasikan Bawaslu pasca pengumuman KPU dimana 16 dari 34 parpol yang terdaftar, 18 parpol lainnya tidak lolos verifikasi administrasi. Ke-16 parpol yang lolos itu saat ini telah menjalani proses verifikasi faktual baik di pusat mau pun di daerah. KPU telah menggelar rapat pleno terkait adanya rekomendasi dari Bawaslu guna mengambil keputusan tentang masalah tersebut.

Bawaslu beralasan, ke-12 partai yang telah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi itu, mempunyai data kuat untuk memenuhi syarat administrasif calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. Bahkan, Bawaslu menilai KPU dianggap telah melakukan pelanggaran dan kode etik, mulai dari tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap II beberapa waktu lalu.

Ke-12 parpol yang direkomendasikan itu telah membuat laporan ke Bawaslu di luar 6 parpol lainnya dimana Bawaslu merasa kesulitan memperoleh data terkait hasil verifikasi mereka. Ke-12 parpol itu adalah Partai SRI, PDS, NASREP, PPPI, PKNU, PDK, PKPB, PAKAR, PK, Partai Republik, Partai Buruh. Selama 7 hari (6/11-12/11), KPU telah mengkaji rekomendasi itu, dan hasilnya ke-12 parpol bersama 6 parpol lainnya tetap dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi tahap II, dan dengan demikian tidak bisa ikut verifikasi faktual. “Kewajiban kami memproses rekomendasi Bawaslu, jadi rekomendasi itulah yang kami jawab,” kata Husni. (si,btd)

Categories: NASIONAL