X

BUPATI LINGGA SURATI MENDAGRI TERKAIT POLEMIK PNS MANTAN NAPI

Daik, (LINGGA POS) – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lingga Syamsudi, Senin kemarin bertolak ke Jakarta. Keberangkatan itu khusus membawa surat dari Bupati Lingga, Daria kepada Mendagri Gamawan Fauzi terkait polemik dan utamanya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/Sj yang isinya melarang pejabat mantan napi korupsi diangkau pada jabatan struktural. Surat Bupati Lingga tersebut juga ditujukan kepada Kepala BKN dam Menpan & RB.

Adapun isi surat bupati tersebut antara lain memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pengangkatan tujuh PNS mantan napi korupri di jajaran Pemkab Lingga. Seperti diketahui polemik masalah pengangkatan pejabat mantan napi yang ditunjuk menduduki jabatan struktural cukup menyita halaman media massa. Khusus untuk Lingga, mengingat hingga saat ini Bupati Lingga belum juga memberhentikan atau mencabut SK pengangkatan pejabatnya sesuai yang dimaksud SE Mendagri tersebut. Tambahan lagi, Kabupaten Lingga merupakan daerah terbanyak di Indonesia yang mengangkat pejabat mantan napinya dijabatan struktural.

Sementara itu, Deddy Zulfriadi Noor, yang juga salah seorang pejabat mantan napi di Lingga, melalui pengacaranya Urip Santoso, SH menyampaikan keberatannya atas keluarnya SE Mendagri tersebut.Menurutnya, SE Mendagri tersebut sangat bertentangan dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28 huruf i yang menyatakan, hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. “Jadi, semestinya SE Mendagri itu juga seharusnya tidak berlaku surut sesuai dengan perundangan yang berlaku,” kata Urip seperti dikutip dari Tanjungpinang Pos, Senin kemarin. Deddy sendiri terlibat dalam kasus korupsi percetakan sawah di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga dengan beberapa orang lainnya dan telah menjalani masa hukuman beberapa waktu lalu. (arn,tp)

Categories: LINGGA