GUBKEPRI TANDATANGANI UMK TAHUN 2013 SE-PROVINSI KEPRI

 Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Gubernur Provinsi Kepri H.M. Sani telah menandatangani berkas usulan Upah Minimum Kabuapaten/Kota (UMK) tahun 2013 se- Provinsi Kepri setelah sebelummya melalui beberapa kali revisi dan pembahasan yang alot di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK) maupun di Dewan Pengupahan Provinsi (DPP). Dari sebanyak 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepri, 6 kabupaten/kota yang telah disetujui, sementara dari Kabupaten Karimun yang baru memasukkan usulan untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Wakil Gubernur Provinsi Kepri H.M. Soerya Respationo membenarkan telah ditandatanganinya atau disyahkannya berkas usulan UMK 2013 oleh Gubernur Kepri dan akan mulai efektif berlaku mulai 1 Januari 2013. “UMK enam kabupaten/kota itu sudah disahkan atau diteken Gubernur. Nilainya sesuai dengan usulan masing-masing kabupaten/kota. Tinggal satu lagi yaitu Karimun. Nanti setelah dimasukkan, baru dibahas seperti biasa sesuai mekanismenya,” kata Soerya, seperti dikutip Tribun Batam. Seperti diketahui untuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2013 telah ditetapkan sebesar Rp1.365.087 sementara untuk UMK 2013 yang telah disahkan untuk masing-masing kabupaten/kota adalah sebagai berikut : 1. Kabupaten LINGGA Rp1.365.000 2. Kabupaten Bintan Rp1.900.000 3. Kabupaten Natuna Rp1.370.000 4. Kabupaten Anambas Rp1.470.000 5. Kota Tanjungpinang Rp1.105.000 6. Kota Batam Rp2.040.000 Mengenai proses pengesahan UMK tahun 2013 masing-masing daerah tersebut masih menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Provinsi Kepri saja. (rasn)

Kategori: KEPRI Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini: sk gubernur kepri umk 2013, umk kepri 2013, umk kepulauan riau 2013, umk kepri, sk gubernur kepri tentang umk batam 2013

10 Responses to "GUBKEPRI TANDATANGANI UMK TAHUN 2013 SE-PROVINSI KEPRI"

  1. Roedy Sumarno berkata:

    UMK Kab.Bintan sudah ditetapkan Rp. 1.900.000. Mantap……

  2. Knp sich umk tanjung pinang sllu paling kecil padahal smua harga sembako mahal tp gaji kecil,,,pendapatan gk sesuai dgn pengeluaran.

  3. sangat tidak adil bagi masyarakat tanjungpinang, masa UMK sll pling rendah, pd hal kebutuhan sehari2 di tanjungpinang gak jauh dgn kota ataupun kabupaten lainnya, wahai masyarakat tanjungpinang berikan pendapat anda tuk pimpinan kita

  4. Cheenaga Moelia berkata:

    gmna kpastian UMK d batam

  5. SPM2P TU berkata:

    Berita Tempo dulu…

  6. Dep Samasu berkata:

    kenapa di anambas sangat kecil dri batam dan binta??padahal barang2 di anambas sangat mahal dan kos2sanya paling kecik setengah juta,,,,, apa pejabat2 yng memutuskan tidak punya perhitungan, atau tidak punya hati nurani sebagai manuasia.???tolong dong???di perhitungkan lgi???pas memutuskan keputusan bgi banyak orang??terimakasihhhh

  7. Diki Elnanda berkata:

    iyaaa..parah…harusnya lebih tinggi dri bintan

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.