DENGAN UU ASN, KEPALA DAERAH TAK BISA SEENAKNYA GONTA-GANTI KADIS

undang undang

Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah selesai disusun dan dibahas pekan lalu oleh tim internal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama instansi terkait lainnya. Kemudian RUU ini akan dipresentasikan langsung ke Presiden RI. Hal ini disampaikan Pejabat Sekretariat Wakil Presiden (Setwaspres RI) Noraida Mohksen. “Intinya dalam RUT ASN ini para pejabat mulai dari eselon I sd IV baik di pusat maupun di daerah bisa melamar ke setiap lembaga pemerintah jika ingin menjadi pejabat,” terang Noraida, Minggu kemarin. Kata dia, dalam RUU ASN ini, DPR RI berharap agar semua tingkatan eselon diumumkan ke publik untuk perekrutannya.

Akan tetapi dalam rancangan awal yang digodok pemerintah, eselon I dan II yang terbuka ke publik di level pemerintah atau lembaga pusat. Sedangkan di daerah lebih pada eselon III dan IV. “Tapi ini belum final dan masih harus dibahas kembali dengan DPR setelah presentasi,” terangnya. Dalam RUU ini juga pejabat struktural biasanya disebut eselon, ke depannya akan berubah menjadi jabatan eselon senior (JES). Pengisian posisi JES ini sendiri, seleksinya akan diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang pengangkatannya dilakukan presiden. “Seleksi pengisian JES dilakukan KASN, sedangkan untuk eselon II ke bawah, dilakukan secara terbukam terbatas, termasuk di tingkat provinsi,” paparnya.

Ditegaskan, UU ASN bertujuan untuk menjadi instrumen hukum bagi PNS atau ASN dalam menciptakan aparatur yang memiliki independensi, netralitas, kompetensi dan produktivitas kerja, dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berintegritas dan akuntabel. “Kalau dulu pengangkatan pejabat atau PNS itu prosesnya tiba-tiba, dan tahu-tahu sudah dilantik. Untuk itulah RUU ASN ini untuk mengatur semuanya,” ujarnya.

Diharapkan di awal tahun ini juga RUU ASN bisa segera rampung atau minimal pada April ini sudah bisa selesai. “RUU ASN merupakan hak inisiatif DPR yang pembahasannya sudah dimulai sejak tahun lalu,” lanjut Noraida.

Sementara menurut Wamenpan RB Eko Prasojo, seperti dikutip dari JPNN, dasar RUU ASN adalah untuk memperketat seleksi aparatur negara yang berbasis kompetensi dan kinerja. Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan DPR selaku inisiator RUU ini mengusulkan sistem perekrutan karir ASN yang selama ini tertutup menjadi terbuka tanpa pertimbangan pangkat dan jenjang karir, namun pemerintah meminta dilakukan dengan dua sistem, yakni terbuka dan tertutup. “Kepala daerah nantinya tidak dapat seenaknya mengganti kepala dinas karena like and dislike dan politik, harus ada persetujuan dari KASN jika dengan sistem tertutup,” kata Eko. (tp,jpnn)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini: ruu asn, uu asn, uu asn 2013, ruu asn 2013, undang-undang asn

2 Responses to "DENGAN UU ASN, KEPALA DAERAH TAK BISA SEENAKNYA GONTA-GANTI KADIS"

  1. Wardijah Dali berkata:

    mudah-mudahan cepat selesai pembahasannya.

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.