X

WARGA DESA TINJUL TERIMA DANA KOMPENSASI Rp60 JUTA

Dabo, (LINGGA POS) – Manajer lapangan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) Iskandar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp60 juta yang diberikan untuk warga Desa Tinjul, yang telah diserahkan melalui Kepala Desa (Kades) Tinjul, awal Februari lalu. Namun, dia menyebutkan bahwa dana tersebut bukanlah akibat adanya dugaan pencemaran atas aktivitas penambangan bauksit PT TBJ di lokasi perairan Sungai Tinjul, tetapi lebih merupakan sebagai dana sagu hati. “Ya ada bantuan untuk desa sebagai dana pembinaan,” kata Iskandar dikutip dari Haluan Kepri. Dana yang diberikan itu, tegas Iskandar tidak ada kaitan dengan persoalan dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Tinjul, Desa Tinjul, seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu (baca LINGGA POS, 31/1-2013).

“Jadi kita dari pihak perusahaan siap bantu untuk dana pembangunan desa,” imbuh Iskandar. Sementara ditempat terpisah, Camat Singkep Barat, Siswadi membenarkan adanya dana kompensasi yang diberikan PT TBJ sebagai sagu hati terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitaran Sungai Tinjul. Hal yang sama juga dikatakan Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Aiptu Asien Warga, bahwa setahunya dari informasi yang didapat, kompensasi itu diberikan untuk warga Desa Tinjul dan sudah direalisasikan. Pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga sendiri menilai dana kompensasi yang diberikan perusahaan tersebut cukup beralasan dan dinilai positif. Mengingat pencemaran lingkungan akan sangat merugikan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat tempatan, khususnya warga masyarakat di mana aktivitas penambangan tersebut dilakukan. Seperti diberitakan, dari hasil uji labor yang dilakukan PT Sucofindo, menyebutkan Sulphate S04 dari sampel air Sungai Tinjul di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, di duga akibat adanya pencemaran limbah dari aktivitas penambangan bauksit PT TBJ. (arn,hk)

Categories: LINGGA