X

GRUP MUSIK SLANK GUGAT UU PEMILU

Jakarta, (LINGGA POS) – Grup musik (band) “Slank” mendaftarkan pengujian Pasal 15 ayat 2a Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur kewenangan mengeluarkan izin keramaian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lima personil Slank yaitu Kaka (vokalis), Abdee (gitaris), Ivanka (bassis), Ridho (gitaris), dan Bimbim (drummer), didampingi kuasa hukumnya Andi Muttaqin mendaftarkan permohonannya ke MK di Jakarta, Rabu lalu. Selain menggugat Pasal 15 ayat 2a UU Polri, Slank juga menguji Pasal 510 ayat 1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut berbunyi : “Diancam dengan pidana paling banyak Rp375 juta, barang siapa tanpa izin kepada Polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, mengadakan pesta atau keramaian untuk umum”. Sementara pasal lainnya berbunyi : “Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya”. Slank merasa kedua aturan tersebut merugikan mereka karena beberapa kali polisi tidak mengeluarkan ijin pertunjukan spektakulernya. Menurut Bimbim, saat mendaftarkan permohonan dengan adanya aturan itu maka Slank dirugikan secara finansial dan konstitusional. Namun, kata Bimbim Slank telah dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat keamanan. “Kami tidak memusuhi polisi. Ini bagian dari dinamika demokrasi,” kata Bimbim. Dia mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mendatangkan ahli dan saksi dari korban yang dirugikan oleh aturan ini. Sejak 2008, Slank sering dilarang tampil karena tidak mendapat ijin dari kepolisian dan semakin meningkat sepanjang 2012. Bahkan hingga kini belum bisa tampil. Aturan itu ujar Bimbim hanya berlaku di daerah tertentu dengan alasan Slank mengganggu keramaian nasional. “Slank disebut emosional (oleh polisi),” kata Bimbim. (ant,tvo)

Categories: ENTERTAIN