X

Pemilu 2014 : BARU 6 PARPOL LINGGA DAFTARKAN BACALEG KE KPUD

Daik, (LINGGA POS) – Dari seluruhnya 12 partai politik (parpol) di Kabupaten Lingga yang bisa ikut pada Pemilu 2014 baru 6 parpol saja yang sudah mendaftarkan bakal calon legeslatif (bacaleg)nya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lingga. Ke-6 partai tersebut adalah partai PAN, PPP, NASDEM, PKS, PD dan HANURA. Enam partai lainya PDIP, PBB, PKPI, GERINDRA, PKB dan GOLKAR hingga tanggal 21 April 2013 belum menyerahkan daftar bacalegnya, meskipun tenggat waktu penyerahan daftar bacaleg akan berakhir pada Senin, 22 April 2013 sesuai ketentuan. Menurut Ketua KPUD Lingga Agussyuriawan, selanjutnya adalah jadwal verifikasi perlengkapan administrasi daftar bacaleg pada 22 April – 6 Mei 2013 atau selama 14 hari serta penyampaian hasil verifikasinya pada 7 – 8 Mei 2013. Parpol peserta masii diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi berkas persyaratan yang belum lengkap pada tenggat waktu 9 – 22 Mei 2013.

Ketua DPW PAN Kabupaten Lingga Rudi Purwonugroho yang saat ini sebagai Ketua Komisi III DPRD Lingga, mengaku kembali ikut mencalonkan diri sebagai bacaleg dari PAN di daerah pemilihan (dapil) II Lingga. “Banyak tokoh baru yang bergabung dan menjadi bacaleg PAN. Beberapa dari ketua dan pengurus partai yang tidak lolos verifikasi KPU,” katanya didampingi Sekretaris DPW PAN Lingga E. Basri M.Amin, Sabtu (20/4) kepada LINGGA POS. Kenyataannya, hampir seluruh anggota DPRD Lingga periode 2009-2014 dan beberapa diantaranya sudah ada yang dua dan bahkan tiga periode saat Lingga belum menjadi kabupaten kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, sepertinya mereka enggan meninggalkan kursi empuk yang telah diduduki tersebut. Sedikitnya 4 anggota DPRD Lingga yang ikut loncat menyelamatkan diri karena partainya tidak lolos ikut Pemilu 2014, dan beralih ke partai lain. Sebut saja misalnya Sui Hok, Riono dari PIB, termasuk mantan anggota legeslatif periode sebelumnya Hamzah Kasim dari Golkar (PAW Sadri M.Y), dan Abdul Gani dari PD Lingga. Terakhr, dikabarkan Hj. Sy. Rosemawati, ketua Tim Penggerak PKK Lingga, konon juga menjadi bacaleg PD Lingga. Berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 bagi anggota DPR/DPRD dari partai yang tidak lolos dan akan mencalonkan diri sebagai anggota melalui partai yang lolos Pemilu 2014 wajib menyertakan berkas BB V pada berkas pendaftaran ke KPU yang dilengkapi bukti tertulis. (arn)

Categories: LINGGA