X

KPU MULAI PUBLIKASIKAN NAMA-NAMA BACALEG 24 APRIL 2013

Jakarta, (LINGGA POS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempublikasikan nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah didaftarkan sejak 24 April lalu oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, pada Rabu (24/4). Nama-nama bacaleg perdaerah pemilhan (dapil) dari setiap parpol tersebut bisa dipantau di situs www.kpu.go.id “Launching nama-nama bacaleg dilakukan Ketua KPU Husni Kamil Manik,” kata Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, di Jakarta.

Masukan atas rekam jejak (track record) caleg bisa disampaikan masyarakat kepada KPU setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) ditetapkan. Masukan disampaikan melalui surat tertulis beridentitas atau melalui situs KPU yang juga dilengkapi identitas. Saat ini kata Ferry, belum ada DCS, baru daftar bacaleg. DCS ditetapkan setelah berkas persyaratan bacaleg dan parpol diverifikasi pada 23 April – 6 Mei. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada parpol pada 7 – 8 Mei, dan perbaikan dilaksanakan pada 9 – 22 Mei. Selama masa perbaikan, setiap parpol bisa mengubah, mengganti dan menukar caleg. Selain itu, berkas caleg yang kurang harus dilengkapi pada periode ini. Selanjutnya masukan dari masyarakat kemudian diklarifikasi oleh KPU kepada parpol. Namun, masalah berkenaan dengan masalah integritas dan moralitas tidak bisa membatalkan pencalegan seseorang. Semestinya hal ini sudah tuntas saat parpol merekrut para caleg mereka. (ns,k)

Categories: NASIONAL