X

KEMENTERIAN & PEMDA WAJIB POTONG GAJI PNS

Jakarta, (LINGGA POS) – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait asuransi sosial pensiun dan jaminan hari tua (JHT) buat PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2013. Beleid itu menetapkan kementerian atau lembaga dan pemda akan memungut 8 persen dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan PNS, dan menyetorkannya ke kas negara. Peraturan yang ditandatangani Presiden SBY tersebut mulai berlaku pada 9 April 2013. “Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh kementerian atau lembaga dan pemda, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6A Ayat (3) PP tersebut mengutip laman Setgab.go.id, Jumat (3/5).

Selain itu dalam aturan ini Menkeu berwenang menunjuk aparat pengawas intern pemerintah untuk mengevaluasi penyetoran iuran oleh kementerian, lembaga dan pemda. Menurut PP ini, akumulasi iuran pensiun dan JHT yang dipungut dan disetor PNS merupakan dana seluruh peserta secara kolektif yang dikuasai pemerintah. Akumulasi iuran dapat dipergunakan pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan pensiun PNS, dengan mengikuti ketentuan. PP ini juga menjamin jika iuran pensiun dan tabungan hari tua akan dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dan, hasil yang memadai. Kemudian perihal pembayaran sumbangan iuran pensiun dan tabungan hari tua yang menjadi kewajiban pemerintah, besarnya akan ditetapkan lewat aturan tersendiri dalam bentuk PP, yang sebelumnya dengan keputusan Presiden.

Namun ditegaskan, pemerintah tetap menanggung beban pembayaran pensiun dari seluruh penerima pensiun yang telah ada pada saat PP ini diundangkan dan bagian dari pembayaran pensiun bagi penerima pensiun yang memenuhi masa iuran yang ditetapkan. “Dalam hal pemerintah belum melaksanakan pembayaran untuk iuran sebagaimana dimaksud, pemerintah membayar seluruh atau sebagian manfaat pensiun dan membayar kewajiban iuran bukan program tabungan hari tua yang belum terpenuhi dari APBN,” tegas Pasal 7 Ayat (2) PP tersebut. Tentang persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran tabungan hari tua diatur oleh Menkeu setelah koordinasi dengan Menpan-RB. Dalam hal Menpan-RB hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan pensiun yang berpengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan pensiun bagi PNS, menurut PP ini, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menkeu. Adapun terhadap kemungkinan perusahaan perseroan penyelenggaraan asuransi sosial PNS yang tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap PNS, disebutkan dalam PP ini bahwa negara bertanggung jawab untuk itu. (nur,l6)

Categories: NASIONAL