X

LEBARAN 1434 H, PNS LIBUR 9 HARI

(LINGGA POS) – Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat jatah cuti bersama (libur) selama tiga hari yaitu pada tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013. Namun, dengan ditambah hari libur normal (Sabtu 3/8, Minggu 4/8, Idhul Fitri Kamis 8/8 dan Jumat 9/8, dan Sabtu 10/8, serta Minggu 11/8-2013), maka seluruhnya PNS mendapat jatah libur sebanyak 9 hari. Dengan jumlah hari libur sembilan hari itu, dinilai cukup untuk para PNS melakukan aktivitas mudik lebaran dan diminta tidak lagi menambah ‘sendiri’ hari libur mereka. Hal itu dinyatakan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Muhammad Imanuddin. “Karena itu Kemen PAN-RB akan memantau apakah pada tanggal 12 Agustus 2013 (Senin) itu masih ada PNS yang bolos alias mangkir setelah lebaran panjang,” sebut Imanuddin dikutip dari situs Kemen PAN-RB, Rabu (24/7). Lebih lanjut dinyatakan, bagi PNS yang ternyata masih membolos pada hari pertama kerja, Kemen PAN-RB menekankan agar pimpinan instansi terkait memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).Ditambahkan, cuti bersama adalah merupakan bagian dari cuti tahunan PNS yang jumlahnya 12 hari. Pada 2013 terdapat 5 hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti lebaran, Idhul Adha dan Natal masing-masing 1 hari. Dengan demikian para PNS memiliki 7 hari selain cuti bersama. Karena itu diminta dengan tegas para pimpinan instansi pemerintah selaku pejabat pembinaan kepegawaian, untuk mengatur jumlah cuti pegawai dilingkungan masing-masing sehingga pelayanan publik yang memang menjadi tugas dan fungsi serta tanggung jawabnya tetap dapat berjalan dengan baik. (ph,bt)